TOPIK
Sidang Narkoba Helen CS
-
Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 M
-
Tek Hui dan Mafi, kaki tangan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati akan divonis hari ini, Senin (11/8/2025).
-
Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, menjalani
-
Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Helen Dian Krisnawati, telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sejak 24 Juli 2025
-
Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi
-
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa meskipun barang bukti narkotika yang dikenakan langsung terhadap terdakwa Helen tergolong kecil
-
Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup
-
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup
-
Deretan vonis mafia narkoba di Jambi. Mulai bos narkoba Helen Dian Krisnawati, Didin alias Didin tangan kanan Helen, hingga Ari Ambok.
-
Menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, pakar hukum pidana UIN STS Jambi, Dr. Anggi Purnama Harahap
-
Hakim sebut tak ada hal yang meringankan pada putusan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati.
-
Sosok Dominggus Silaban, hakim PN Jambi yang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup pada bos narkoba Jambi, Helen Dian Krinawati.
-
Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati, akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat
-
Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, perempuan yang disebut
-
Dituntut hukuman mati, Helen Dian Krisnawati, bos narkoba Jambi divonis hukuman seumur hidup. Vonis untuk terdakwa kasus narkoba di PN Jambi
-
Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi
-
Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.
-
Bandar narkoba besar Jambi Helen Dian Krisnawati menangis di persidangan dalam menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi
-
penasihat hukum Helen Dian Krisnawati bandar narkoba Jambi, membacakan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, dalam sidang pledoi...
-
Terdakwa kasus narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis
-
Sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Helen Dian Krisnawati bandar narkoba besar Jambi digelar di pengadilan negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).
-
terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) di kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba narkoba di Jambi digelar hari ini, Kamis (31/7/2025).
-
Terdakwa kasus narkoba, Helen, mengalami syok usai mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi
-
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut Helen Dian Krisnawati, bandar narkoba Jambi, hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
-
Jaksa Kejari Jambi menyebut Helen memerintahkan pengiriman narkoba, menyusun skema transaksi, pakai pihak lain menyamarkan aliran dana
-
Jaksa Kejari Jambi menilai Helen Dwi Krisnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama, Arifani alias Ari Ambo, Didin/Diding
-
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir
-
Pantauan Tribun Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, Helen Dian Krinawati hadir menggunakan baju oranye menggunakan hijab berwarna cokelat.
-
Sidang lanjutan perkara narkotika atas terdakwa Didin alias Diding bin Tember kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2025).
-
Tuntutan terhadap terdakwa Helen ini sudah batal dibacakan dua kali, yakni pada 17 Juli dan 21 Juli 2025 kemarin.