Sidang Narkoba Helen CS
Helen Bandar Narkoba Jambi Menangis di Sidang, Memohon Tak Dijatuhkan Hukuman Mati
Terdakwa kasus narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).
Terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba besar di Jambi itu tampil mengenakan kerudung abu-abu dan baju tahanan berwarna oranye. Di ruang sidang, ia menyampaikan permohonannya sambil menggenggam selembar kertas pledoi.
"Hukuman mati bagi saya adalah pemutusan harapan yang tidak bisa saya kehendaki. Jika ada kekeliruan dalam keputusan tersebut, siapa yang akan mengembalikan hidup saya, Yang Mulia?" kata Helen dengan suara bergetar.
Ia mengakui bahwa dalam perkara narkotika, hukuman mati memang dapat dijatuhkan. Namun menurutnya, hukuman tersebut seharusnya diterapkan hanya dalam kasus luar biasa, dengan bukti yang sangat kuat serta menunjukkan bahwa terdakwa adalah pengendali utama jaringan.
"Saya hanya seorang perempuan biasa yang hidup dalam situasi sulit. Di tempat penahanan saya saat ini, saya belajar bahwa banyak yang melakukan pelanggaran serupa tapi nyawanya tidak diambil. Saya tidak ingin membandingkan nasib, Yang Mulia, tapi dalam perkara besar, hukum bisa lebih berhati-hati," ujar Helen sembari menangis.
Dalam pledoinya, Helen memohon agar majelis hakim tidak mengabaikan hati nurani dalam mengambil keputusan. Ia menyebut bahwa para hakim memiliki kuasa atas hidupnya, namun juga memiliki kemampuan untuk menunjukkan belas kasih.
"Jika saya salah, hukumlah saya sewajarnya. Saya terima, Yang Mulia. Tapi jangan ambil nyawa saya. Berilah saya kesempatan untuk menjadi ibu bagi anak-anak saya, untuk merawat ibu saya," katanya tersedu.
Helen juga menyampaikan bahwa ia tidak ingin dikenang sebagai penjahat, melainkan ingin membuktikan bahwa manusia bisa berubah dan memperbaiki kesalahan masa lalu.
"Saya ingin menjaga anak saya yang autis. Dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, bebaskan saya dari hukuman mati. Beri saya kesempatan untuk hidup, demi keadilan dan kemanusiaan," tutup Helen.
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Helen Ditahan di Lapas Perempuan Jambi Sejak Juni, Belum Ada Rencana Pemindahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.