Berita Merangin

Bos Tambang Emas Ilegal di Jambi Datangi SMPN 32 Merangin lalu Hajar Guru

Seorang guru SMPN 32 Merangin Jambi, Paimen, dianiaya oleh seorang bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A. 

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Tangkap Layar Via Kompas.com
GURU DIANIAYA - Guru SMPN 32 Merangin, Jambi, dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A. 

TRIBUNNJAMBI.COM, BANGKO - Suasana belajar di SMPN 32 Merangin mendadak berubah mencekam ketika seorang guru, Paimen, dianiaya oleh seorang bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A. 

Peristiwa guru dianiaya bos tambang emas ilegal itu terjadi di halaman sekolah. 

Aksi kekerasan itu bahkan disaksikan langsung oleh murid-murid kelas IX yang saat itu sedang mengikuti pelajaran.

Pelaku A dikenal sebagai pemain PETI di wilayah Tabir Ulu. 

Dia datang ke sekolah untuk mencari Paimen, setelah sebelumnya beberapa kali mendatangi SMPN 32 Merangin.

Disaksikan Murid-murid

Menurut keterangan Saidina Ali, menantu korban, A sempat masuk ke ruang guru untuk menanyakan keberadaan Paimen. 

Tidak lama setelah pelaku keluar, seorang murid berlari ke ruang guru dan memberitahukan bahwa Paimen sedang dipukul.

Kesaksian siswa menyebutkan bahwa pelaku terlebih dahulu memanggil Paimen keluar kelas. 

Setelah terjadi percakapan singkat, A langsung menampar telinga kiri Paimen hingga korban tersungkur di depan murid-muridnya. 

Akibat tamparan itu, telinga Paimen berdengung dan mengalami luka yang kemudian divisum di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Saat kejadian, hanya dua guru laki-laki yang berada di sekolah, yakni Paimen dan adik iparnya. 

Keduanya tidak mampu melawan karena situasi berlangsung cepat dan mendadak.

Berawal dari Persoalan Alat Berat

Dari penuturan keluarga, konflik ini bermula dari razia PETI oleh Polda Jambi pada Oktober 2025. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved