Berita Merangin

Bos Tambang Emas Ilegal di Jambi Datangi SMPN 32 Merangin lalu Hajar Guru

Seorang guru SMPN 32 Merangin Jambi, Paimen, dianiaya oleh seorang bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A. 

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Tangkap Layar Via Kompas.com
GURU DIANIAYA - Guru SMPN 32 Merangin, Jambi, dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A. 

Pelaku A meminta izin kepada Paimen untuk melintas menggunakan alat berat melewati lahan milik keluarga Paimen menuju kebun sawitnya. 

Izin diberikan.

Namun, ternyata alat berat itu terus menggunakan jalan yang sama secara berulang hingga merusak kebun.

Akhirnya, Paimen meminta pelaku membuat jalan sendiri atau membeli sebagian tanah sebagai akses. 

Luasan yang diusulkan adalah 3 meter x 63 meter dengan harga Rp28 juta. 

Namun A menolak, dan perundingan dianggap selesai, hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan di sekolah.

Korban Trauma dan Tak Berani Mengajar

Pascakejadian, Paimen dan adik iparnya sama-sama mengalami trauma. 

Keduanya takut kembali ke sekolah karena khawatir ada ancaman lanjutan.

"Termasuk adik ipar saya yang juga guru di SMPN 32, karena takut nantinya ada lagi tindakan lainnya yang mengarah ancaman kepada dirinya,” ujar Saidina Ali.

Keluarga Paimen telah tinggal di Desa Muara Jernih selama 30 tahun sebagai pendatang dan selama ini tidak pernah terlibat dalam kegiatan PETI.

Kasus Dilaporkan ke Polisi

Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Tabir Ulu. 

Polisi meminta keluarga untuk melakukan visum sebagai bukti. 

Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu proses penanganan dari kepolisian.

Tribun Jambi masih berupaya mengonfirmasi dugaan kekerasan tersebut kepada Polres Merangin dan pihak terkait lainnya. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Top 7 Viral Jambi 18 /11/2025, Curi 1 Ikan di Tebo Denda Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Pencarian Keluarga Berakhir Pilu: Remaja Asal Kota Jambi Terlantar di Tebo, Cari Dulur Bernama Rizky

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved