Berita Merangin
Pelaku PETI Datangi Sekolah, Guru SMPN 32 Merangin Jambi Diduga Ditampar hingga Tersungkur
Seorang guru di SMPN 32 Merangin, Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, diduga menjadi korban penganiayaan
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Guru SMPN 32 Merangin Jambi Diduga Ditampar hingga Tersungkur
- Awal konflik terjadi dari permintaan pelaku A untuk melintaskan alat berat di tanah kebun milik guru Paimen.
- Keluarga sempat menawarkan opsi pembelian lahan seharga Rp 28 juta namun pelaku menolak.
- Pelaku A mendatangi sekolah beberapa kali sebelum peristiwa dugaan penganiayaan.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Seorang guru di SMPN 32 Merangin, Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum pelaku PETI saat sedang mengajar siswa, Senin (17/11).
Guru tersebut bernama Paimen, diduga dianiaya oleh pelaku berinisial A, yang disebut sebagai pemain PETI di wilayah Tabir Ulu.
Menantu korban, Saidina Ali, saat dihubungi Tribun Jambi melalui telepon, menjelaskan bahwa sekitar Oktober 2025 terjadi razia PETI oleh Polda Jambi. Ia menegaskan keluarga sebenarnya tidak terkait dengan aktivitas PETI tersebut.
Baca juga: Kronologi Mencekam di Depan Kelas SMP Merangin Jambi: Guru Dianiaya Penambang Emas Ilegal
Awal Permasalahan Jalan di Kebun
Menurut Saidina Ali, pelaku A menghubungi mertuanya pada Oktober 2025 untuk memberi tahu bahwa akan ada razia alat berat hingga 27 Oktober 2025. Pelaku A memiliki alat berat yang akan bekerja membuka lahan kebun sawit di belakang tanah milik mertuanya. Ia meminta izin agar alat tersebut melewati tanah kebun mertua.
Mertuanya mengizinkan. Namun keluarga keberatan jika alat berat melintas terus-menerus dalam jangka panjang.
“Kita kasih opsi, kalau untuk jangka panjang, baiknya dibeli saja tanahnya seukuran jalan tersebut,” jelasnya.
Dalam perundingan, pelaku A setuju. Keesokan pagi, mereka mengecek lokasi: mertuanya, Saidina Ali, pelaku A, dan seseorang berinisial J. Jalan yang diminta A berukuran lebar 3 meter dan panjang 63 meter.
Pelaku A kemudian meminta keluarga menentukan harga.
Setelah berunding, keluarga membuka harga Rp 28 juta.
Harga tersebut disampaikan melalui WhatsApp, namun A mengatakan tidak sanggup. Mertuanya lalu menjawab: “Kalau tidak sanggup carilah jalan lain,” sehingga perundingan dianggap selesai.
Baca juga: Guru SMP di Merangin Jambi Dianiaya Penambang Emas Ilegal di Depan Kelas, Murid Panik Berhamburan
Pelaku Datangi Sekolah Sebelum Peristiwa Dugaan Penganiayaan
Saidina Ali menjelaskan bahwa pada Rabu (12/11/2025), pelaku A mendatangi sekolah tempat Paimen mengajar.
Pelaku datang pukul 07.00 WIB namun tidak bertemu. Ia datang lagi beberapa kali hingga akhirnya masuk ke ruang guru dan diberi tahu bahwa Paimen sedang mengajar di kelas IX. Di ruangan itu juga ada anak Paimen (adik ipar Saidina) yang juga mengajar di SMPN 32.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelaku A langsung keluar ruangan.
Beberapa saat kemudian, seorang murid berlari masuk ke ruang guru dan mengatakan bahwa Paimen sedang "belago".
Murid tersebut ketakutan karena dia yang pertama kali mencoba melerai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Guru-Dianiaya-Penambang-Emas-Ilegal-1711.jpg)