Berita Jambi

Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis

Daftar lengkap denda jika terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.Operasi Zebra Siginjai digelar pada 17-30 November 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Ilustrasi Operasi Zebra Siginjai 

Ringkasan Berita:Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi
 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar lengkap denda jika terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.

Operasi Zebra Siginjai digelar pada 17-30 November 2025.

Sejumlah pelanggaran jadi sasaran razia kendaraan itu.

Operasi Zebra Siginjai ini akan dilakukan diseluruh wilayah Polda Jambi, mulai kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo.

Lalu Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Lantas berapa denda jika terjaring Operasi Zebra Siginjai di Jambi 2025?

Baca juga: Daerah Rawan Razia Kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi

Baca juga: Tante di Jambi Menunggu di Luar selagi Keponakan Diikat Dipaksa Layani Pria

Berikut daftarnya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan

2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan

3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved