Berita Jambi

Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis

Daftar lengkap denda jika terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.Operasi Zebra Siginjai digelar pada 17-30 November 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Ilustrasi Operasi Zebra Siginjai 

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan

Baca juga: Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga

Baca juga: Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub

Daerah rawan Operasi Zebra Siginjai

Daftar wilayah rawan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.

Razia kendaraan digelar di kawasan-kawasan strategis.

Beberapa lokasi rawan razia kendaraan Operasi Zebra Siginjai di Kota Jambi, diantaranya:

- Jalan Soemantri Brojonegoro, di kawasan Kosera Sipin

- Jalan Sri Sudewi

- Simpang Sukarejo, Tehok

- Simpang Tugu Adipura

- Simpang Talang Banjar

- Simpang Bank Mandiri, kawasan Pasar

- Simpang Bata

- Simpang BI, Telanaipura

- Simpang Paal X

- Depan Bulog di Pasir Putih

Selain titik diatas, mungkin razia kendaraan juga digelar di titik lainnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved