Berita Nasional

Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga

Kasus korupsi di dunia pendidikan kembali terungkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
Kasus korupsi di dunia pendidikan kembali terungkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus korupsi di dunia pendidikan kembali terungkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala SMPN 1 Pallangga berinisial SH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa setelah diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Tersangka SH telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar sejak Jumat (14/11/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungguminasa, Faizah, mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini telah berlangsung cukup lama.

"Korupsi dana BOS ini mulai dilakukan sejak 2018 hingga 2023," kata Faizah saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Modus Operandi Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus, SH menggunakan berbagai cara licik untuk menggerogoti uang negara. Modus yang digunakan mulai dari manipulasi laporan hingga penggunaan entitas bisnis milik sendiri untuk pengadaan barang.

"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis," jelas Faizah.

Ia menambahkan detail mengenai keterlibatan bisnis pribadi tersangka dalam pengelolaan dana sekolah tersebut.

"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa," lanjutnya.

Akibatnya, harga barang yang dibeli menggunakan dana BOS menjadi tidak wajar dan merugikan keuangan negara.

"Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," tegas Faizah.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.

Artikel diolah dari Tribunjatim

Baca juga: Heboh Video Syur Mirip Lisa Mariana Beredar, Begini Fakta Sebenarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved