Berita Nasional
Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi Mark-up Harga
Kasus korupsi di dunia pendidikan kembali terungkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus korupsi di dunia pendidikan kembali terungkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala SMPN 1 Pallangga berinisial SH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa setelah diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Tersangka SH telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar sejak Jumat (14/11/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungguminasa, Faizah, mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini telah berlangsung cukup lama.
"Korupsi dana BOS ini mulai dilakukan sejak 2018 hingga 2023," kata Faizah saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Modus Operandi Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus, SH menggunakan berbagai cara licik untuk menggerogoti uang negara. Modus yang digunakan mulai dari manipulasi laporan hingga penggunaan entitas bisnis milik sendiri untuk pengadaan barang.
"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis," jelas Faizah.
Ia menambahkan detail mengenai keterlibatan bisnis pribadi tersangka dalam pengelolaan dana sekolah tersebut.
"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa," lanjutnya.
Akibatnya, harga barang yang dibeli menggunakan dana BOS menjadi tidak wajar dan merugikan keuangan negara.
"Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," tegas Faizah.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.
Artikel diolah dari Tribunjatim
Baca juga: Heboh Video Syur Mirip Lisa Mariana Beredar, Begini Fakta Sebenarnya
| Mencekam Pedagang Bakso Ditembak di Dekat Rumah, Dipicu Utang Rp 90 Juta |
|
|---|
| Pilu Uang Nenek Rp 60 Juta Dicuri Cucu, Padahal Uang Itu Akan Digunakan untuk Sedekah |
|
|---|
| Kabar SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan, Siswa Trauma hingga Pindah Sekolah |
|
|---|
| Heboh Pegawai Kecamatan Keroyok Disabilitas hingga Tewas |
|
|---|
| Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BORGOL-KENO.jpg)