Kasus Ijazah Palsu

Dokter Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Capai 'Terminal Akademik', Minta Proses Hukum Dihentikan

Dokter Tifa menuangkan refleksi mendalam setelah menjalani wajib lapor pasca-pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Jokowi, Dokter Tifa dan ijazah 

TRIBUNJAMBI.COM - Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa menuangkan refleksi mendalam setelah menjalani wajib lapor pasca-pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Bersama Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Sianipar, Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi

Ketiganya diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Melalui tulisan berjudul provokatif, 'JOKOWI SUDAH SELESAI', Dokter Tifa menegaskan seluruh aktivitasnya mengenai isu ijazah Jokowi adalah murni kajian ilmiah, bukan tindakan hukum atau kampanye politik.

Klaim: Isu Ijazah Telah "Selesai" Secara Akademik

Dalam refleksinya, Dokter Tifa mengklaim bahwa dari perspektif akademik, penelitiannya mengenai dinamika persepsi publik dan perilaku politik Jokowi terkait ijazah telah rampung.

“Penelitian saya mengenai dinamika persepsi publik terkait ijazah dan perilaku politik Jokowi telah selesai dan sudah dituangkan secara utuh dalam buku Jokowi's White Paper (JWP). Dengan demikian, bagi saya isu ini telah mencapai terminal akademiknya,” tulis Dokter Tifa.

Ia menegaskan posisinya sejak awal: seluruh kegiatan yang dilakukannya adalah bagian dari proses intelektual dan interpretasi ilmiah dalam ranah Ilmu Epidemiologi Perilaku & Neuropolitika.

Menolak Kriminalisasi Aktivitas Ilmiah

Dokter Tifa dengan tegas menolak penetapan dirinya dan rekan-rekannya sebagai tersangka. 

Baca juga: KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat

Baca juga: RS Kardiologi Tercanggih Resmi Beroperasi di Solo, Presiden Prabowo: Ini Inisiatif Jokowi

Baca juga: Sopir Mobil Boks Penabrak Petugas UPPKB Jambi Diamankan Satlantas Polres Batang Hari di Mersam

Menurutnya, langkah hukum tersebut tidak memiliki dasar objektif karena aktivitas yang ia lakukan adalah penelitian akademik, bukan tindak pidana.

“Posisi saya sejak awal tetap sama: ini adalah peristiwa akademik, bukan peristiwa politik. Karena penelitiannya telah selesai, maka tidak relevan lagi jika ada upaya untuk menyeret aktivitas ilmiah ini menjadi masalah hukum,” tegasnya.

Ia melihat upaya hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenasan ilmiah.

Permintaan Tegas Penghentian Proses Hukum

Berdasarkan selesainya kerja penelitian tersebut, Dokter Tifa secara eksplisit meminta agar proses hukum terhadap dirinya dan rekan-rekan dihentikan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved