Kasus Ijazah Palsu

Dokter Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Capai 'Terminal Akademik', Minta Proses Hukum Dihentikan

Dokter Tifa menuangkan refleksi mendalam setelah menjalani wajib lapor pasca-pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Jokowi, Dokter Tifa dan ijazah 

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. 

Berikut nama-namanya: 

- Eggi Sudjana

- Kurnia Tri Royani

- Rizal Fadillah

- Rustam Effendi

- Damai Hari Lubis

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni: 

1. Roy Suryo

2. Rismon Sianipar

3. Tifauzia Tyassuma

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Remaja Perempuan Diduga Dijual Tante Sendiri, Polda Jambi Masih Dalami Kasus Perdagangan Orang

Baca juga: Remaja Perempuan di Jambi Diduga Dijual Tantenya, Ibu Korban Drop dan Minta Keadilan

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Tegaskan Tidak Ingin Ada PPPK Dirumahkan, Desak Pemda Cari Solusi

Baca juga: Kasus Perdagangan Manusia di Jambi, Psikolog: Trauma Korban Lebih Berat, Pelaku Orang Terdekat

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasca-Wajib Lapor, Dokter Tifa Tuangkan Refleksi 'Jokowi Sudah Selesai': Hentikan Proses Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved