Kasus Ijazah Palsu
Dokter Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Capai 'Terminal Akademik', Minta Proses Hukum Dihentikan
Dokter Tifa menuangkan refleksi mendalam setelah menjalani wajib lapor pasca-pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Berikut nama-namanya:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni:
1. Roy Suryo
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Remaja Perempuan Diduga Dijual Tante Sendiri, Polda Jambi Masih Dalami Kasus Perdagangan Orang
Baca juga: Remaja Perempuan di Jambi Diduga Dijual Tantenya, Ibu Korban Drop dan Minta Keadilan
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Tegaskan Tidak Ingin Ada PPPK Dirumahkan, Desak Pemda Cari Solusi
Baca juga: Kasus Perdagangan Manusia di Jambi, Psikolog: Trauma Korban Lebih Berat, Pelaku Orang Terdekat
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasca-Wajib Lapor, Dokter Tifa Tuangkan Refleksi 'Jokowi Sudah Selesai': Hentikan Proses Hukum
Tifauzia Tyassuma
Dokter Tifa
ijazah palsu
Joko Widodo
Polda Metro Jaya
Jokowi
ijazah
Tribunjambi.com
Roy Suryo
Rismon Sianipar
| RS Kardiologi Tercanggih Resmi Beroperasi di Solo, Presiden Prabowo: Ini Inisiatif Jokowi |
|
|---|
| KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat |
|
|---|
| Sosok Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana yang Dihadirkan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Siapa Sebenarnya Prof Henri Subiakto? Guru Besar Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251119-Jokowi-Dokter-Tifa-dan-ijazah.jpg)