Kasus Ijazah Palsu

Kritik Menohok Kubu Roy Suryo ke Komisi Reformasi Polri: Urus Institusi, Jangan Sibuk Ijazah Jokowi

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, secara eksplisit meminta KRP untuk tidak larut dalam mengurusi perkara ijazah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan penuding ijazah palsu Jokowi 

TRIBUNJAMBICOM - Kasus hukum terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak institusional yang memanas. 

Di tengah penolakan mentah-mentah terhadap usulan mediasi penal, kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan melayangkan kritik keras dan menohok kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri (KRP).

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, secara eksplisit meminta KRP untuk tidak larut dalam mengurusi perkara ijazah.

Mereka meminta kembali fokus pada agenda utama mereka: pembenahan institusi kepolisian.

Tuntutan Utama: Hentikan Kriminalisasi

Khozinudin menegaskan intervensi atau perhatian KRP terhadap kasus ijazah ini adalah kekeliruan fatal yang mengalihkan perhatian dari masalah internal Polri yang jauh lebih krusial.

Ia secara khusus menyoroti praktik kriminalisasi yang dituduhnya menjadi akar masalah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi."

"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan, statusnya menjadi tersangka begitu," papar Khozinudin.

Mediasi Penal: Jalan Pintas yang Ditolak Keras

Kritik ini muncul menyusul adanya usulan mediasi penal, penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan melalui perdamaian, yang didukung oleh Ketua KRP, Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Ultimatum Maaf Jokowi Ditolak, Roy Suryo Cs Pilih Buka Kotak Pandora Kasus Ijazah Palsu

Baca juga: Peluru Senapan Angin Hentikan Langkah Pelajar SMA di Makassar: Tewas Tertembak di Lokasi Tawuran

Baca juga: Polisi Ungkap Misteri Asal-usul Bahan Peledak Ledakan di SMA 72 Jakarta dan Alasan Pelaku

Khozinudin dengan tegas menampik jalan perdamaian tersebut, menegaskan bahwa kasus ini adalah perkara pidana, bukan perdata, dan tidak ada ruang kompromi.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil (kebenaran dan kebatilan)," tuturnya.

Ia bahkan menyinggung bahwa dalam perkara perdata sebelumnya, upaya mediasi justru tidak dihadiri oleh pihak Jokowi

Oleh karena itu, ia meminta narasi mediasi di kasus pidana ini dihentikan dan diselesaikan melalui persidangan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved