Kasus Ijazah Palsu

Kritik Menohok Kubu Roy Suryo ke Komisi Reformasi Polri: Urus Institusi, Jangan Sibuk Ijazah Jokowi

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, secara eksplisit meminta KRP untuk tidak larut dalam mengurusi perkara ijazah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan penuding ijazah palsu Jokowi 

Alasan Hukum: Mencari Kebenaran Mutlak

Senada, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji, membeberkan alasan fundamental penolakan mediasi, yaitu demi membuka misteri dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjadi inti persoalan.

Menurut Gafur, mediasi hanya akan mengakhiri perkara tanpa menjawab kebenaran yang dicari.

"Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy (Suryo) kemudian oleh Bang Rismon (Sianipar) berdasarkan hasil penelitian mereka," ujar Gafur.

Gafur menekankan bahwa karena upaya paksa seperti pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka telah dilakukan, menempuh mekanisme peradilan adalah langkah terbaik agar masalah ijazah ini tidak lagi dipersoalkan di kemudian hari. 

Roy Suryo sendiri sebelumnya menyatakan menunggu arahan tim kuasa hukum, yang kini bersikap bulat menolak restorative justice.

20251121 - Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kilas Balik Status Hukum 8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama (Lima Tersangka): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu: Rocky Gerung Sebut Jokowi Kejam, Tim Bon Jovi Bilang Psikopat

Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Cikupa Terkuak: Identitas Diketahui, Buru Pelaku dan Sisir CCTV

Klaster Kedua (Tiga Tersangka): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dengan penolakan mediasi ini, kubu tersangka menunjukkan kesiapan penuh untuk menghadapi proses persidangan, menjadikan kritik terhadap KRP sebagai bagian dari strategi perlawanan mereka.

Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melancarkan 'serangan balik' tak terduga terhadap Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tidak tanggung-tanggung, Rismon mengancam akan menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp126 Triliun.

Tuntutan angka yang setara satu tahun anggaran kepolisian itu apabila tuduhan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti di meja hijau.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved