Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Penal Kasus Ijazah Jokowi, PH: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara
Pihak Roy Suryo Cs secara tegas menutup pintu restorative justice atau mediasi penal yang sempat diwacanakan soal kasus ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru sengketa hukum terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kian memanas.
Pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya (Roy Suryo Cs) secara tegas menutup pintu restorative justice atau mediasi penal yang sempat diwacanakan.
Kuasa hukum para tersangka menegaskan perdamaian bukanlah tujuan akhir.
Sebaliknya, mereka memilih jalur persidangan terbuka sebagai satu-satunya cara untuk membedah "kotak pandora" kebenaran validitas dokumen negara tersebut.
Menolak Jalan Tengah Demi "Kebenaran Mutlak"
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan alasan mendasar mengapa kliennya menolak opsi mediasi penal.
Mediasi Penal adalah sebuah mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan.
Menurutnya, langkah kompromi justru akan mengaburkan substansi perkara.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu: Rocky Gerung Sebut Jokowi Kejam, Tim Bon Jovi Bilang Psikopat
Baca juga: Kecelakaan Bongkar Peredaran Narkoba: TNI Temukan 75.000 Ekstasi dalam Tas, Lencana Polri di Kursi
Baca juga: Detik-detik Mencekam Evakuasi Korban Kebakaran di Bagan Pete Kota Jambi, Begini Kondisinya
"Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian? Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini." — Abdul Gafur Sangadji (Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, 20/11/2025).
Gafur menekankan inti dari kasus ini adalah pembuktian ilmiah.
Tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar didasarkan pada penelitian yang menyimpulkan bahwa ijazah yang digunakan Joko Widodo untuk meraih jabatan publik adalah palsu.
Oleh karena itu, hanya palu hakim di pengadilan yang bisa memberikan legitimasi hukum apakah tuduhan tersebut benar atau fitnah.
Ia juga menyoroti bahwa dalam hukum pidana, fokus utamanya adalah pembuktian materiil, berbeda dengan hukum perdata yang lazim menggunakan mediasi.
"Kalau kita bicara dalam konteks pidana, meskipun ada jalan untuk mediasi, tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum," tambahnya.
Status Hukum dan Pencekalan: "Maju Terus ke Pengadilan"
Penolakan mediasi ini juga didasari oleh status hukum yang sudah berjalan jauh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251108-Jokowi-Roy-Suryo-dan-dugaan-ijazah-palsu.jpg)