Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Penal Kasus Ijazah Jokowi, PH: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara
Pihak Roy Suryo Cs secara tegas menutup pintu restorative justice atau mediasi penal yang sempat diwacanakan soal kasus ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penjelasan Ending Dear X Weebtoon Kejatuhan Baek AhJin Tak Pernah Benar-Benar Usai
Baca juga: Kecelakaan Bongkar Peredaran Narkoba: TNI Temukan 75.000 Ekstasi dalam Tas, Lencana Polri di Kursi
Baca juga: Modus Bantuan Ternak Rp210 Juta, Kelompok Tani di Tebo Jambi Jadi Korban Penipuan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Mediasi soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251108-Jokowi-Roy-Suryo-dan-dugaan-ijazah-palsu.jpg)