Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Penal Kasus Ijazah Jokowi, PH: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara
Pihak Roy Suryo Cs secara tegas menutup pintu restorative justice atau mediasi penal yang sempat diwacanakan soal kasus ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dengan adanya penetapan tersangka dan upaya paksa berupa pencekalan ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo merasa proses hukum harus dituntaskan hingga vonis, bukan dihentikan di tengah jalan.
Baca juga: Dokter Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Capai Terminal Akademik, Minta Proses Hukum Dihentikan
Baca juga: KPK Beberkan Daftar Calon Tersangka Korupsi Google Cloud: Ada Nadiem Makarim dan Eks Stafsus
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi keraguan publik di masa depan. "Langkah yang terbaik yang ingin kami tempuh... adalah menempuh mekanisme peradilan untuk memberikan titik terang supaya ijazah ini ke depan tidak lagi dipersoalkan," tegas Gafur.
"Tidak Ada Kompromi Antara Al-Haq dan Al-Batil"
Senada dengan Gafur, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, memberikan pandangan yang lebih ideologis.
Ia mengkritik keras usulan mediasi penal yang sempat diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Khozinudin menegaskan bahwa kasus ini adalah pertarungan antara kebenaran dan kebohongan yang tidak memiliki area abu-abu untuk didamaikan.
"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan... Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," ujar Khozinudin dengan lantang.
Ia juga mengungkit rekam jejak Joko Widodo dalam kasus perdata sebelumnya, di mana mantan presiden tersebut diklaim tidak pernah hadir dalam sesi mediasi.
Kini, saat kasus bergulir ke ranah pidana di mana Jokowi menjadi pihak pelapor, Khozinudin menantang agar Jokowi hadir langsung di muka persidangan.
Kritik Menohok untuk Komisi Reformasi Polri
Selain menolak mediasi, pihak Roy Suryo juga melayangkan kritik tajam kepada Komisi Reformasi Polri. Khozinudin meminta lembaga tersebut fokus pada tugas utamanya membenahi internal kepolisian ketimbang "sibuk" mengurusi kasus ijazah.
Ia menyoroti isu kriminalisasi yang dianggapnya sebagai penyakit institusi yang harus segera diobati.
"Salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi, dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan, statusnya menjadi tersangka," pungkasnya.
Sebagaiman diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251108-Jokowi-Roy-Suryo-dan-dugaan-ijazah-palsu.jpg)