UMP 2026

Menunggu Upah Minimum 2026 Diumumkan, Berapa Besaran UMP 2026 Jika Naik 8,5 Persen?

Besaran upah minimun 2026 urung diumumkan 21 November 2025. Pasalnya, pemerintah masih menggodok formulasi penetapan upah minimum ini.

Editor: Suci Rahayu PK
Bangkapos
Buruh menuntut kenaikan UMP setiap tahunnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Besaran upah minimun 2026 urung diumumkan 21 November 2025.

Pasalnya, pemerintah masih menggodok formulasi penetapan upah minimum ini.

Kenaikan upah minimun selalu jadi perdebatan antara serikat pekerja dan pelaku usaha.

Tahun-tahun sebelumnya, penetapan upah minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Aturan ini yang kemudian menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

PP 51/2023 mengatur bahwa kenaikan upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas dan daya beli.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk semua daerah.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antarprovinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: UMP Jambi 2026 Jadi Rp3.509.845 Jika Upah Minimum Naik 8,5 Persen, Daftar Perkiraan Upah 38 Provinsi

Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi

Menurut Yassierli, pendekatan baru tersebut dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.

Hal ini menjadi penting menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menaker menjelaskan, skema penghitungan upah minimum yang baru tidak lagi dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), seperti kebijakan sebelumnya. 

Tahun ini, regulasi pengupahan akan diatur lebih tinggi, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Karena berbasis PP, pemerintah tidak lagi wajib mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak ada lagi kewajiban mengumumkan pada tanggal 21 November,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved