UMP 2026

Menunggu Upah Minimum 2026 Diumumkan, Berapa Besaran UMP 2026 Jika Naik 8,5 Persen?

Besaran upah minimun 2026 urung diumumkan 21 November 2025. Pasalnya, pemerintah masih menggodok formulasi penetapan upah minimum ini.

Editor: Suci Rahayu PK
Bangkapos
Buruh menuntut kenaikan UMP setiap tahunnya 

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi masih dalam tahap finalisasi. 

Pemerintah tengah merampungkan draf PP sambil terus melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah.

Besaran UMP jika naik 8,5 persen

berapa besaran UMP 2026 tersebut jika kenaikannya itu sesuai proyeksi atau usulan serikat buruh 8,5 persen?

Berikut rumus untuk menghitung perkiraan UMP 2026 dengan persentase kenaikan 8,5 persen.

UMP 2026 =  UMP 2025 + (UMP 2025 x Persentase Kenaikan).

Baca juga: Cetak Sejarah, Kota Jambi Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 4 Kali Berturut-turut

Contoh:

UMP DKI Jakarta 2025 Rp 5.396.761,00 x  8,5 persen = Nilai Kenaikan Rp 458.724,685 (Dibulatkan menjadi Rp 458.725)

Maka UMP 2026 = Rp 5.396.761,00 + 458.725 =  Rp 5.855.486,00

Sebagai gambaran, berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 8,5 persen, sebagai berikut.

Aceh 

UMP 2025 Rp 3.685.616
UMP 2026 Rp 3.999.049

Sumatera Utara

UMP 2025 Rp 2.992.559
UMP 2026 Rp 3.246.971

Sumatera Barat

UMP 2025 Rp 2.994.193
UMP 2026 Rp 3.248.744

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved