Profil Tokoh

Sosok Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum yang Dicekal Keluar Negeri, Tersangkut Pajak

Sosok Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum yang dicekal Kejaksaan Agung. Pencekalan terkait pengemplang pajak

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono menjadi soeoran publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum yang dicekal Kejaksaan Agung.

Kejagung menerbitkan permintaan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono.

Pencekalan Victor Rachmat Hartono disinyalir terkait upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan, sehingga masuk dalam delik pidana perpajakan.

PT Djarum adalah perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia yang didirikan pada tanggal 21 April 1951 oleh Oei Wie Gwan di Kudus, Jawa Tengah.

Berkenaan dengan pencekalan ini, Victor Rachmat Hartono yang merupakan putra dari konglomerat Robert Budi Hartono itu diduga melakukan kesalahan dalam pembayaran pajak.

Victor Rachmat Hartono disinyalir berupaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan, sehingga masuk dalam delik pidana perpajakan.

Melansir Kompas Tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025). 

Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama

Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi

Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.

Sebelum kasus ini dibuka ke publik, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan pejabat pajak ikut bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak."

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang, Senin (17/11/2025) lalu.

Adapun penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu atau sejak Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Cetak Sejarah, Kota Jambi Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 4 Kali Berturut-turut

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved