Kasus Korupsi

KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama

Isu ini menyebut penanganan kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek ditukarkan dengan perkara korupsi minyak di Petral.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Gedung KPK dan Kejagung 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara kompak dan tegas membantah isu yang beredar mengenai adanya 'tukar guling' penanganan kasus korupsi.  

Isu ini menyebut penanganan kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek ditukarkan dengan perkara korupsi minyak di Petral. 

Kedua lembaga penegak hukum (APH) tersebut menegaskan bahwa tidak ada praktik barter kasus dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Kejagung: Pelimpahan Belum Ada, Tukar Guling Tidak Ada 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjadi yang pertama membantah kabar tersebut.  

Anang menekankan isu tukar guling sama sekali tidak berdasar. 

"Tidak, tidak, tidak ada kaitan. Pertama, pelimpahan (kasus Petral) belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, istilah pertukaran atau tukar guling tidak ada," tegas Anang, sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV Putri Oktaviani, Jumat (21/11/2025). 

Anang menambahkan  untuk kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, penanganannya sudah mencapai tahap akhir. 

Baca juga: KPK Beberkan  Daftar Calon Tersangka Korupsi Google Cloud: Ada Nadiem Makarim dan Eks Stafsus 

Baca juga: Hati-hati! Jambret Intai Pengendara di Jalur Simpang Rimbo-Mendalo Jambi

Baca juga: BNN Jambi Tetapkan 6 Tersangka saat Bersih-bersih Sakernan-Pulau Pandan, Ngaku Dapat dari Lapas

"Tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Sudah PN kali ya, sudah ke PN. Sampai saat ini belum ada. dan tidak ada istilah tukar guling ya, nggak ada," katanya. 

KPK: Kami Punya Semangat dan Visi yang Sama 

Senada dengan Kejagung, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membantah keras isu tukar guling tersebut.  

Budi menegaskan KPK dan Kejaksaan Agung memiliki tujuan yang sama dalam penegakan hukum di Tanah Air. 

“Kami pastikan tak ada istilah tukar guling, kami punya semamgat dan visi yang sama dengan penanganan tindak pidana korupsi. Apabila ada satu perkara ditangani dua APH maka nanti bisa dikoordinasikan,” ucap Budi. 

Budi menjelaskan koordinasi adalah mekanisme yang berlaku jika dua lembaga menangani perkara yang sama, bukan melalui pertukaran. 

Fokus Kasus Petral Berbeda Periode 

Meskipun demikian, Anang mengakui bahwa Kejaksaan Agung memang tengah menjalankan penyelidikan terkait kasus Petral, sebuah kasus yang juga sempat ditangani oleh KPK

 Namun, Anang menekankan  fokus penyelidikan Kejagung berada pada periode yang berbeda. 

"Perkara Petral, memang tim Kejaksaan Agung sudah menjalankan penyelidikan. Tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada dari 2008 sampai 2015 dan kalau tidak salah ada satu lagi periodenya ada sampai 2017 kalau tidak salah," tutup Anang, mengindikasikan bahwa penyelidikan Kejagung mencakup rentang waktu yang lebih luas atau berbeda dari yang sebelumnya ditangani KPK.

Baca juga: Menunggu Upah Minimum 2026 Diumumkan, Berapa Besaran UMP 2026 Jika Naik 8,5 Persen?

Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi

Baca juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Sudah Dibuka Hari Ini, Apa Saja Tugasnya?

Baca juga: Cetak Sejarah, Kota Jambi Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 4 Kali Berturut-turut

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved