Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi
DPRD Kota Jambi Datangi Kejagung, Bahas Polemik Zona Merah Pertamina Kenali Asam
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Anggota Komisi I Muhili Amin dan Plt Sekretaris DPRD Edi Fahrizal melakukan
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Anggota Komisi I Muhili Amin dan Plt Sekretaris DPRD Edi Fahrizal melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (4/11/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait aspek hukum polemik zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi.
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, guna meminta tindak lanjut atas polemik penetapan zona merah oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Rombongan DPRD diterima oleh Plt Direktur III JAM Intelijen, Asmadi SH MH, bersama jajaran. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari laporan awal terkait persoalan tersebut.
“Surat dari DPRD sudah diterima dan telah kami baca. Kami melihatnya dari aspek hukum, dan hasil pertemuan ini akan kami laporkan kepada Jamintel sebagai bahan masukan,” ujar Asmadi.
Ia meminta sejumlah data tambahan untuk memperkuat kajian, seperti dasar penetapan zona merah oleh Pertamina dan Kementerian Keuangan, jumlah sertifikat hak milik yang terdampak, serta dokumen dari BPN hingga DPR RI.
“Kami butuh kelengkapan data agar bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh, termasuk surat aset dari Pertamina,” ungkapnya.
DPRD Siapkan Data Tambahan
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried, menyatakan siap memberikan data pendukung yang dibutuhkan Kejaksaan Agung.
“Intinya, Kejagung akan mendalami informasi dan data yang kami sampaikan. Mereka juga meminta data tambahan untuk memperkuat kajian,” ujarnya.
Selain langkah hukum, DPRD juga memikirkan dampak sosial yang dialami warga di Kenali Asam, mengingat terdapat 5.506 sertifikat hak milik yang telah terbit di kawasan tersebut dan dihuni warga turun-temurun.
DPRD akan melanjutkan konsultasi ke Komisi XI DPR RI yang bermitra dengan Kemenkeu dan Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
“Selain koordinasi dengan Kejagung dan Kemenkeu, kami akan berinisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan persoalan ini bisa terang benderang,” tegas Kemas Faried.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan DJKN pada 24 Oktober 2025, pemerintah pusat menyampaikan akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memperjelas status tanah tersebut, yang disebut juga terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi pada Dosen Wanita di Bungo Jambi, Terancam Pasal 340
Baca juga: Update Cuaca Jambi Hari Ini, Kota Jambi s/d Tanjabtim Hujan Petir
Baca juga: Serbu Rabu: Saatnya Nikmati Promo XTRA Tengah Minggu di Shopee
| Syarif Cicil Rumah 10 Tahun, Setelah Lunas Sertifikat Diblokir BPN Kota Jambi karena Zona Merah |
|
|---|
| LBH Makalam: Jangan Jadikan Warga Zona Merah Korban Kesalahan Negara |
|
|---|
| Kepala BPN Kota Jambi Pergi Terbirit-birit, Warga Demo Tuding Pemicu Polemik Zona Merah |
|
|---|
| Warga Tuntut Cabut Status Zona Merah, Pemkot dan DPRD Sepakat Surati Presiden |
|
|---|
| Massa Soroti Pemblokiran 5.500 SHM, BPN Kota Jambi Belum Beri Tanggapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kota-Jambi-Kemas-Faried-Alfarelly-bersama-Anggota-Komisi-I-Muhili-Amin.jpg)