BBM Ilegal di Jambi

Breaking News 2 Oknum TNI Diduga Kawal Truk BBM Ilegal dari Musi Banyuasin Ditangkap di Jambi

Dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan dari lokasi penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

|
Srituti Apriliani Putri
Dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan dari lokasi penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan dari lokasi penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dugaan keterlibatan tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan dua truk pengangkut BBM di dua lokasi berbeda.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan kedua kendaraan tersebut diamankan bersama masing-masing sopir dan seorang oknum TNI yang diduga turut mengawal pengiriman BBM ilegal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ada dua orang berinisial S dan RAR yang mengemudikan kendaraan, masing-masing bersama oknum TNI,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya truk tangki yang membawa BBM olahan ilegal dan hendak masuk ke wilayah Jambi.

Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian menghentikan satu unit truk tangki bermerek PT NBS bernomor polisi BK 8946 GL di KM 13, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali mengamankan truk serupa di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kedua truk tersebut membawa puluhan ribu liter BBM yang diduga merupakan solar hasil pengolahan ilegal dari Musi Banyuasin.

Keempat orang yang diamankan, terdiri dari dua sopir dan dua oknum TNI, langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dua oknum TNI tersebut diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk penanganan sesuai hukum militer.

Sementara itu, kedua sopir truk diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Diduga Korsleting Kelistrikan, Satu Truk Terbakar di Kumpeh Ulu Muaro Jambi

Baca juga: User Baru PINTU Dorong Kenaikan Volume Trading Kategori Token DEX Hampir 500 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved