Pembunuhan Dosen di Bungo
Alhamdulillah Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Korban Bersyukur Putusan Etik Polri
Sidang etik yang digelar di Polda Jambi berlangsung 12 jam. Bripda Waldi yang membunuh dosen perempuan di Bungo dipecat.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rasa lega dan syukur terpancar dari pihak keluarga korban, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bripda Waldi Aldiyat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecatndari kepolisian.
"Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan bahagia dengan keputusan ini," ujar Alis, perwakilan keluarga korban, didampingi kuasa hukum Frengky H N, dan Ridho Santoso, seusai mengikuti sidang di Mapolres Bungo, Jumat (7/11/2025) malam.
Sidang etik yang digelar di Polda Jambi berlangsung 12 jam sebelum akhirnya majelis memutuskan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan penghilangan nyawa seseorang.
Majelis menyatakan, atas perbuatannya, Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Yang pertama, terduga pelanggar ini sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam persidangan. Kedua, dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat,” jelas Alis.
Meski putusan etik sudah diketok, prosesi seremonial pemecatan masih menunggu jadwal resmi dari Polda Jambi.
Upacara pelepasan pangkat dan keanggotaan Bripda Waldi akan dijadwalkan kemudian.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum berharap keputusan ini menjadi awal dari penegakan keadilan yang lebih luas, termasuk dalam proses pidana yang sedang berjalan.
"Kami berharap, setelah ini proses hukum pidana juga berjalan sesuai keadilan. Jangan hanya berhenti di etik," kata Frengky, kuasa hukum keluarga korban.
Kasus yang melibatkan Bripda Waldi sebelumnya memicu perhatian publik dan kecaman luas.
Putusan PTDH dari Komisi Kode Etik Polri dinilai sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan Polri.
“Keputusan ini menjadi pengingat agar setiap anggota Polri menjunjung tinggi etika dan tidak menyalahgunakan wewenang," tutur Alis. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan Saat Sidang Etik, Polri Pecat Anggota Polres Tebo
Baca juga: Setelah Sidang 12 Jam, Bripda Waldi yang Eksekusi Dosen EY Secara Sadis Dipecat dari Polri
Bripda Waldi
Komisi Kode Etik Polri
pembunuhan
dosen
Bungo
Polres Tebo
Polda Jambi
polisi
dipecat
Multiangle
Eksklusif
| Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan Saat Sidang Etik, Polri Pecat Anggota Polres Tebo |
|
|---|
| Setelah Sidang 12 Jam, Bripda Waldi yang Eksekusi Dosen EY Secara Sadis Dipecat dari Polri |
|
|---|
| BREAKING NEWS Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Anggota Polres Tebo Bunuh Dosen di Bungo |
|
|---|
| Bripda Waldi Ditahan Polda Jambi, Anggota Polres Tebo Bunuh Dosen di Bungo |
|
|---|
| Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Para-saksi-sidang-Komisi-Kode-Etik-Polri-di-Polda-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.