Pembunuhan Dosen di Bungo
Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi
Gagang sapu jadi senjata Bripda Waldi saat habisi dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Ringkasan Berita:Fakta baru pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi
- Polisi Bripda Waldi habisi EY dengan gagang sapu di atas tempat tidur
- Keduanya sempat makan bersama sebelum pembunuhan
- Bripda Waldi dijerat pasal berlapis selain ancaman PTDH
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gagang sapu jadi senjata Bripda Waldi saat habisi dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.
Dari hasil penyelidikan, polisi yang berdinas di Polres Tebo itu mencekik Erni Yunita (EY) dengan gagang sapu hingga tewas.
Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat makan malam bertemu dan makan malam bersama.
Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
Baca juga: Manipulatif Bripda Waldi Balas Pesan Adik Dosen di Bungo yang Ia Habisi: Dak Nyangka
Baca juga: Dosen Wanita di Bungo Habis Napas karena Cekikan Gagang Sapu Bripda Waldi
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.
Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya.
Isi Obrolan Terbongkar
Isi obrolan Bripda Waldi Adiyat (22)--oknum anggota Polres Tebo yang merenggut hidup dan kehormatan dosen wanita di Bungo berinisial EY (37)--dengan adik korban terbongkar.
Waldi sempat ditanya mengenai kondisi rumah korban oleh adiknya. Namun, ia berkelit.
Tidak sampai di sana, pria 22 tahun itu bahkan bertanya balik pada adik korban, kenapa ia yang ditanya soal EY.
Waldi bersandiwara seolah ia tidak tahu tentang korban, bahkan setelah ia melakukan pembunuhan terhadap dosen berusia 37 tahun itu.
Berikut beberapa nukilan percakapan adik korban dengan Waldi yang viral di media sosial.
| Daftar 37 Tempat Wisata di Merangin Jambi, Lembah Teluk Gedang s/d Puncak Ngarau |
|
|---|
| Dosen Wanita di Bungo Habis Napas karena Cekikan Gagang Sapu Bripda Waldi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Jambi Tinjau Langsung Genangan Air di Jalan Sultan Agung |
|
|---|
| Sidak Kekantor Damkar, Wakil Bupati Muaro Jambi Minta Personel dan Armada Siap Siaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bripda-waldi-polisi-bunuh-dosen-di-bungo-05112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.