Berita Muaro Jambi

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Muaro Jambi? 473 Eks Honorer Dikukuhkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Muaro Jambi? Bupati Muaro Jambi BBS mengukuhkan 473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Humas Unja
Ilustrasi PPPK 

Ringkasan Berita:PPPK paruh waktu Muaro Jambi
 
  • 473 tenaga honorer dikukuhkan jadi PPPK paruh waktu
  • Gaji PPPK paruh waktu sesuai upah minimum daerah baik provinsi atau kabupaten

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Muaro Jambi?

Diketahui, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengukuhkan 473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Pengukuhan 473 PPPK paruh waktu itu digelar di Kantor Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, pada Selasa (4/11/2025)

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Muaro Jambi?

PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Baca juga: Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer

Baca juga: Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu, berikut ini adalah rincian lengkap upah minimum provinsi di seluruh Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
Riau sebesar Rp 3.508.775
Lampung sebesar Rp 2.893.069
Bengkulu sebesar Rp 2.670.039

Jambi sebesar Rp 3.234.533
Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved