Berita Muaro Jambi

Napi Demak Jalan 1.290 Km Kabur ke Sungai Bahar Muaro Jambi, Jadi Tukang Galon, Tertangkap

Jarak Demak, Jawa Tengah, ke Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sekira 1.290 Km.

Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
Istimewa
NAPI DITANGKAP - M. Alfian (30), napi Rutan Demak, Jawa Tengah, kabur ke Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dia ditangkap Polsek Sungai Bahar, Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Upaya pelarian M Alfian (30), warga binaan Rutan Demak, Jawa Tengah, akhirnya kandas setelah penyamarannya sebagai tukang antar galon air minum terbongkar di Kabupaten Muaro Jambi.

Jarak Demak, Jawa Tengah, ke Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sekira 1.290 Km.

Jika naik mobil, butuh waktu 30 jam, naik sepeda motor 30 jam, dan jalan kaki 287 jam.

Alfian yang kabur dari rumah sakit saat menjalani perawatan berhasil ditangkap aparat Polsek Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (5/11/2025) malam.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Sungai Bahar, Iptu Wiwik Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. 

Dia mengatakan Alfian diamankan sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan di tempatnya bekerja di kawasan Sungai Bahar

"Saat diamankan, pelaku tengah bekerja sebagai pengantar galon air minum. 

Selanjutnya langsung kami bawa ke Polda Jambi," ujar Wiwik.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan itu berawal dari koordinasi antara Resmob Polda Jambi dan pihak Rutan Demak yang melacak keberadaan napi kabur tersebut. 

Alfian melarikan diri dari Rutan Demak pada Selasa (14/10/2025) pukul 08.23 WIB, ketika menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak.

“Pelaku kabur dengan cara menjebol exhaust di bagian bawah dinding ruang perawatan rumah sakit,” jelas Wiwik.

Sebelumnya, pihak Rutan Demak sempat melakukan pencarian internal namun tak berhasil menemukan jejaknya. 

Hasil koordinasi dengan aparat kepolisian menunjukkan Alfian telah berpindah ke wilayah hukum Polda Jambi dan bersembunyi di daerah Sungai Bahar.

Diketahui, Alfian merupakan narapidana kasus penganiayaan yang divonis melanggar Pasal 351 KUHP. 

Saat menjalani masa tahanan, dia mengaku menderita penyakit tuberculosis (TBC) sehingga mendapat perawatan khusus di rumah sakit. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved