Pembunuhan Dosen di Bungo

Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan Saat Sidang Etik, Polri Pecat Anggota Polres Tebo

Pitak-pitak di kepala Bripda Waldi (22) yang tersangka pembunuhan dosen perempuan, terlihat jelas saat duduk di kursi sidang di Polda Jambi.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Humas Polda Jambi
KEPALA PITAK PITAK - Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidan Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Kepala Waldi pitak-pitak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bripda Waldi Aldiyat hadir dengan kepala pitak saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. 

Pitak-pitak di kepala Waldi (22) terlihat jelas saat duduk di kursi sidang di Polda Jambi.

Waldi Aldiyat merupakan polisi yang jadi tersangka pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo berinisial EY (38).

Penampilan Waldi yang berbeda menarik perhatian para peserta sidang dan menjadi sorotan di tengah pembacaan putusan pelanggaran berat yang dilakukannya.

Sidang kode etik yang berlangsung hampir 12 jam itu memutuskan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan penghilangan nyawa seseorang. 

Atas perbuatannya, Bripda Waldi Aldiyat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari Polres Bungo dan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

“Tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela. Karena itu, sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Mulia Prianto.

Dalam ruang sidang, Waldi Aldiyat tampak tenang meski tampil berbeda dengan rambut yang digundul sebagian hingga tampak pitak. 

Dia mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari dan menerima hasil putusan tanpa melakukan perlawanan.

Selain saksi-saksi dari pihak kepolisian dan medis, adik kandung korban juga mengikuti jalannya sidang melalui zoom meeting.

Kombes Mulia menegaskan, keputusan terhadap Bripda Waldi menjadi bukti bahwa Polri tidak akan menoleransi setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi.

“Ini menjadi contoh ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi,” ujarnya.

Seusai sidang, Bripda Waldi dijadwalkan dibawa ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk proses lanjutan. 

Sementara itu, upacara pemberhentian secara resmi akan dijadwalkan dalam waktu dekat. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: BREAKING NEWS Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Anggota Polres Tebo Bunuh Dosen di Bungo

Baca juga: Heboh Jenazah Dibawa Pakai Motor, Ambulans Nyerah di Jalanan Berlumpur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved