Pembunuhan Dosen di Bungo
Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi
Penampakan sapu yang dipakai Brigadir Waldi habisi dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.
Ringkasan Berita:Polisi di Jambi bunuh dan rudapaksa dosen di Bungo
- Brigadir Waldi dipecat dari kepolisian
- Waldi habisi dosen wanita di Bungo dengan gagang sapu besi
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Penampakan sapu yang dipakai Brigadir Waldi habisi dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.
Barang bukti sapu bergagang besi itu dibawa saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
Sidang kode etik berlangsung selama 14 jam, putusannya Bripda Waldi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh Pelaksan Tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Sidang selesai sekitar pukul 22.33 WIB, Brip[da Waldi yang sebelumnya berdinas di Polres Bungo, keluar dari gedung Mapolda Jambi dengan pengawalan 6 anggota Provos.
Bripda Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan.
Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Setelahnya, terlihat anggota Provos keluar dari ruang sidang membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.
"Ya, ini barang bukti," kata personel yang membawa barang bukti tersebut saat ditanyai awak media, Jumat (7/11/2025) malam.
Namun anggota Provos itu tak menjelaskan secara detail terkait barang bukti pada kematian dosen EY.
Baca juga: 3 Anggota Geng Motor Diduga Terlibat Kecelakaan di Depan WTC Jambi
Baca juga: Kecelakaan Antara Mobil dan Sepeda Motor di Depan WTC Jambi, Diduga Melibatkan Geng Motor
"Ini gagang sapu," katanya.
Dari hasil sidang KKEP tersebut, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.
"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut.
| Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi, Analis Sebut Hubungan 'Retak Tapi Tak Terbelah', Golkar: Kompak |
|
|---|
| Kecelakaan Antara Mobil dan Sepeda Motor di Depan WTC Jambi, Diduga Melibatkan Geng Motor |
|
|---|
| Waspada! Geng Motor Bersajam Teror Subuh Warga Telanaipura Jambi |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Capai Rp6,3 Miliar, Didominasi Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08112025-pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.