Pembunuhan Dosen di Bungo

Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

Penampakan sapu yang dipakai Brigadir Waldi habisi dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Provos Polda Jambi membawa sapu bergagang besi sebagai barang bukti dalam sidang kode etik Bripda Waldi, pembunuh dosen di Muara Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:Polisi di Jambi bunuh dan rudapaksa dosen di Bungo
 

 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Penampakan sapu yang dipakai Brigadir Waldi habisi dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Barang bukti sapu bergagang besi itu dibawa saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).

Sidang kode etik berlangsung selama 14 jam, putusannya Bripda Waldi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh Pelaksan Tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.

Sidang selesai sekitar pukul 22.33 WIB, Brip[da Waldi yang sebelumnya berdinas di Polres Bungo, keluar dari gedung Mapolda Jambi  dengan pengawalan 6 anggota Provos.

Bripda Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan. 

Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Setelahnya, terlihat anggota Provos keluar dari ruang sidang membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.

"Ya, ini barang bukti," kata personel yang membawa barang bukti tersebut saat ditanyai awak media, Jumat (7/11/2025) malam.

Namun anggota Provos itu tak menjelaskan secara detail terkait barang bukti pada kematian dosen EY.

Baca juga: 3 Anggota Geng Motor Diduga Terlibat Kecelakaan di Depan WTC Jambi

Baca juga: Kecelakaan Antara Mobil dan Sepeda Motor di Depan WTC Jambi, Diduga Melibatkan Geng Motor

"Ini gagang sapu," katanya.

Dari hasil sidang KKEP tersebut, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved