BBM Ilegal di Jambi

Tampang 2 Oknum TNI yang Kawal Truk Solar Olahan dari Sumsel, Ternyata Bakal Dibawa ke Riau

Dua truk tangki berisi ribuan liter solar olahan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di dua lokasi berbeda.

Srituti Apriliani Putri
Tampang 2 Oknum TNI yang Kawal Truk Solar Olahan dari Sumsel, Ternyata Bakal Dibawa ke Riau 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Dua truk tangki berisi ribuan liter solar olahan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di dua lokasi berbeda.

BBM olahan ilegal tersebut diketahui berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua sopir pengangkut BBM olahan itu masing-masing dikawal oleh satu oknum anggota TNI.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan dua sopir dan dua oknum TNI itu langsung digelandang ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi ada dua orang inisial S bersama dengan oknum TNI. Dan di TKP kedua inisial RAR bersama dengan oknum TNI,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Dari pendalaman penyidik, BBM olahan ilegal itu akan dibawa ke garasi atau pool PT NBS di Kota Pekanbaru, Riau.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB saat tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi adanya truk tangki biru-putih yang membawa BBM olahan ilegal dan akan melintas menuju Provinsi Jambi.

Di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, polisi menghentikan satu truk tangki bermerek PT NBS dengan nomor polisi BK 8946 GL di KM 13, Desa Pondok Meja.

Satu jam kemudian, petugas kembali mengamankan truk tangki serupa di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dua oknum TNI yang ikut diamankan kemudian diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk proses hukum militer.

Sementara itu, dua sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga: Breaking News 2 Oknum TNI Diduga Kawal Truk BBM Ilegal dari Musi Banyuasin Ditangkap di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved