Suap RAPBD Provinsi Jambi
Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025).
Jaksa menyatakan Suliyanti terbukti ikut terlibat bersama sejumlah legislator lainnya dalam penerimaan uang suap terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa KPK menyebut bahwa terdakwa bersama-sama anggota DPRD lainnya menerima fee atau uang dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
Suliyanti hanya menunduk saat mendengarkan pembacaan tuntutan.
Sejumlah anggota keluarga hadir mendampingi selama persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan hal-hal yang meringankan, antara lain bahwa Suliyanti belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh hasil tindak pidana.
Selain itu, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa telah mengembalikan hasil tindak kejahatan yang diperolehnya.
Namun, jaksa juga menyebut pertimbangan yang memberatkan, yakni tindakan Suliyanti dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dinilai mencederai tatanan demokrasi.
Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Suliyanti dicabut selama lima tahun.
Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan Sampaikan Pledoi Tertulis
Usai pembacaan tuntutan, Suliyanti tetap menunduk.
Ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim, ia bersama penasihat hukumnya menyampaikan rencana mengajukan pembelaan tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Suliyanti_DPRD-JAMBI_KETOK-PALU.jpg)