Suap RAPBD Provinsi Jambi
KPK Periksa 11 Saksi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Polda Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali periksa 11 saksi dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali periksa 11 saksi dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Pemeriksaan tersebut, dilakukan di Mapolda Jambi, Kamis (5/8/2021) pagi.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 11 orang yang masuk dalam agenda pemeriksaan, 5 diantaranya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi, periode 2014-2019.
Kesebelas saksi tersebut yakni, Hasyim Ayub, Agus Rama, Mesran, Luhut Silaban, dan kusnindar.
Sementara, 6 lainnya yakni, Ismoyati, Amidy, Hardono, Hendri, dan Ismail Ibrahim.
"Benar, hari ini, kita agendakan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dengan tersangka FR dan kawan-kawan," kata Ali, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021) pagi.
Saat ini, proses pemeriksaan sedang berlangsung di Lantai II gedung lama Mapolda Jambi.
Baca juga: Kadus Geragai: Kami Sudah Merasakan Merdeka Hanya Keadilan Sosial yang Belum Kami Rasakan
Baca juga: Tebo Zona Merah, Polisi Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga yang Masih Bandel
Baca juga: RSUD Daud Arif dan Sejumlah Puskesmas di Tanjabbar Hentikan Sementara Vaksinasi Covid-19, Kenapa?