Berita Jambi

10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Didakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, Ajukan Penanguhan Penahanan

10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci TA 2023 menjalani sidang perdana.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
10 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci TA 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi 

Ringkasan Berita:Dugaan korupsi pengadaan PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci TA 2023
 
  • Pagu anggaran dari APBD murni Rp5,9 miliar
  • Dapat tambahan dari APBD Perubahan Rp 2,5 miliar
  • Total kerugian Rp2,7 miliar
  • Modusnya 10 terdakwa memecah proyek jadi 41 paket dan dilakukan PL, padahal seharusnya melalui lelang terbuka

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci TA 2023 menjalani sidang perdana.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (24/11/2025).

Pada sidang perdana itu, kesepuluh terdakwa kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) dengan kerugian negara Rp2,7 miliar, menjalani sidang dakwaan.

10 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi

Satu terdakwa kasus ini, yakni atas nama Yuses Alkandira mengajukan penangguhan penahanan.

Alasannya, istri terdakwa sakit agar terdakwa bisa membawa istrinya berobat.

10 terdakwa kasus ini yakni Heri Cipta (HC), Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nael Edwin (NE) Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

Tersangka ketuga Fahmi (F) selaku Direktur PT WTM; Amril Nurman (AN) selaku Direktur CV TAP, Sarpano Markis (SM) Direktur CV GAW, Gunawan (G) Direktur CVBS.

Linceria Diduga Jadi Korban Perampokan di Alam Barajo Jambi, Jasad Ditemukan di Rukonya

Baca juga: Wujud Uang Rp1,4 Miliar di Kasus Korupsi PJU Kerinci dari Tujuh Tersangka

Lalu Jefron (J) Direktur CV AK, Reki Eka Fictoni (RDF) seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 10 terdakwa bersama-sama melakukan korupsi pada proyek pengadaan PJU dengan pagu anggaran Rp5.968.016.775 dari APBD murni.

Pada anggaran perubahan, proyek ini mendapatkan tambahan dana sebesar Rp2.510.172.525.

Modus korupsi yang dilakukan 10 terdakwa yakni dengan pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved