Korupsi Proyek PJU Kerinci

Wujud Uang Rp1,4 Miliar di Kasus Korupsi PJU Kerinci dari Tujuh Tersangka

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci mengembalikan uang sebesar Rp1,4 miliar.

Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Herupitra
UANG RP1,4 MILIAR - Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menunjukkan uang Rp1,4 miliar yang dikembalikan oleh tujuh tersangka perkara dugaan korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci mengembalikan uang sebesar Rp1,4 miliar.

Senin (13/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar.

Uang hasil sitaan tersebut ditunjukkan saat penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan pelimpahan tahap II.

Uang itu juga sekaligus merupakan hasil penyitaan dan pemblokiran aset milik para tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Kejari Sungai Penuh menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tujuh terdakwa kasus korupsi PJU Dishub Kerinci.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, bersama Kasi Pidsus, Yogi, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh penasihat hukum keluarga tujuh terdakwa kepada pihak penyidik.

“Telah dilakukan penyitaan aset dan penitipan uang pengganti yang total semua 1.432.460.000 ini dari 7 tersangka atau terdakwa.

"Lima dari direktur perusahaan/rekanan, dari mantan Kadis dan Kabid. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik dengan dari keluarga pihak tersangka melalui penasehat hukumnya.

"Kemudian ada juga penyitaan aset kendaraan bermotor yakni 1 unit motor dan 1 unit mobil,” jelas Kajari Sungai Penuh saat menyampaikan keterangan pers, Senin (13/10/2025).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Beberapa di antaranya terletak di Desa Telaga Biru Siulak, Desa Koto Dumo, Desa Simpang Belui, Desa Sawahan Jaya, Dusun Sungai Gelampeh, Desa Tebing Tinggi, serta Desa Mukai Hilir.

“Ada 10 aset tanah dan bangunan milik tersangka juga dilakukan penyitaan dan pemblokiran,” tambahnya.

Menanggapi dugaan keterlibatan anggota DPRD Kerinci dalam kasus tersebut, Kejari Sungai Penuh menyatakan masih melakukan pendalaman.

Hingga saat ini, belum ada bukti atau pengembalian dana yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum dewan.

“Penyidik masih mengembangkan dan mendalami siapapun yang terlibat dalam kasus PJU Dishub Kerinci 2023,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved