Korupsi Proyek PJU Kerinci

Kabarnya Anggota dan Pimpinan DPRD Kerinci Diperiksa Terkait Korupsi PJU 2023

Kabarnya anggota dan pimpinan DPRD Kerinci diperiksa terkait dugaan korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
ILUSTRASI KORUPSI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya anggota dan pimpinan DPRD Kerinci diperiksa terkait dugaan korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Kerinci ini rugikan negara Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.

Kabar terbarunya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci sudah memanggil dan memeriksa pimpinan DPRD sebagai saksi pada kasus ini.

Penyidik kabarnya masih mencari alat bukti lain, dna tidka menutup kemunginan anggota DPRD Kerinci jadi tersangka juga dalam kasus ini.

Sementara terkait pelimpahan 10 tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi, penyidik Kejari masi menyiapkannya.

10 Tersangka

Deretan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus bertambah.

Selasa (5/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini menjadi 10 orang.

Tersangka ke-10 dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial YAM.

Baca juga: Inilah 10 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Jambi yang Rugikan Negara Rp2,7 M

Baca juga: Curhatan Dini Anggreani Istri Pak Kades yang Curiga Suami Ada Main dengan Mahasisiwi KKN

YAM merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, menjelaskan YAM memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. 

“Tersangka YAM bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Setelah itu, YAM menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.

Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAM disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved