Korupsi Proyek PJU Kerinci
Beredar Rekam Suara Tersangka Korupsi PJU Kerinci Jambi Sebut DPRD yang Atur Proyek Rp5 M
Kabarnya beredar rekaman suara tersangka korupsi PJU Kerinci, Jambi sebut anggota dewan atur proyek.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya beredar rekaman suara tersangka korupsi PJU Kerinci, Jambi sebut anggota dewan atur proyek.
Rekaman diduga suara mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, itu bahkan menyebut anggota DPRD Kerinci menentukan anggaran hingga pembagian paket proyek.
Heri Cipta merupakan satu dari 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.
Korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Kerinci ini rugikan negara Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.
Dalam rekaman suara itu, Heri Cipta menyebut otak pelaksanaan proyek PJU justru berasal dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Kata dia, anggota DPRD Kerinci yang menentukan anggaran, titik pemasangan lampu jalan hingga paket proyek.
"Langsung pihak ketiga yang berurusan dengan anggota dewan, tidak ada melalui saya,” suara dalam rekaman.
Baca juga: 2 Rumah Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Digeledah, Motor dan Mobil Disita
Baca juga: Dugaan Tenaga Honorer Siluman Muncul di Merangin Jambi, Data Berubah-ubah
Pengakuan pihak ketiga, lanjut suara dalam rekaman ada sekitar 11 hingga 12 anggota DPRD Kerinci terlibat.
“Tiga orang pimpinan dewan yakni Edminuddin, Boy Edwar, dan Yuldi Herman, meminta saya sebagai kadis untuk mengurus proyek tersebut," suara dalam rekaman.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkiat.
Penyidik Geledah 2 Rumah
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggeledah rumah dua tersangka, yakni Helpi dan Reki.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga yang diduga terkait hasil korupsi proyek bernilai miliaran rupiah itu.
“Dalam perkara PJU, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka Helpi dan Reki.
Dari penggeledahan tersebut berhasil disita satu unit motor milik tersangka Reki, satu unit mobil milik tersangka Reki, serta beberapa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU,” tegas Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, Senin (23/9/2025).
Daftar Buronan Indonesia yang Dicari Interpol, Evelina Fadil, Randy s/d Jurist Tan akan Diajukan |
![]() |
---|
Dugaan Tenaga Honorer 'Siluman' Muncul di Merangin Jambi, Data Berubah-ubah |
![]() |
---|
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jambi Rabu 25 September 2025, Sebagian Besar Hujan RIngan |
![]() |
---|
Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.