Korupsi Proyek PJU Kerinci

Beredar Rekam Suara Tersangka Korupsi PJU Kerinci Jambi Sebut DPRD yang Atur Proyek Rp5 M

Kabarnya beredar rekaman suara tersangka korupsi PJU Kerinci, Jambi sebut anggota dewan atur proyek.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh geledah 2 rumah tersangka korupsi PJU di Kerinci 

Penyitaan kendaraan dan dokumen tersebut diyakini akan membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dalam proyek PJU ini.

Baca juga: Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

10 Tersangka

Deretan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus bertambah.

Selasa (5/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini menjadi 10 orang.

Tersangka ke-10 dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial YAM.

YAM merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, menjelaskan YAM memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. 

“Tersangka YAM bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Setelah itu, YAM menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.

Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAM disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved