Perusahaan Batu Bara Disanksi
Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang
Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.
10 perusahaan tambang batu bara di Jambi itu jadi bagian 190 perusahaan yang disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).
Sanksi penghentian sementara ini dijatuhkan setelah perusahaan melanggar terkait jaminan pascatambang.
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagaimana surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2025.
Berikut daftar 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disetop Kementerian ESDM:
1. PT Anugrah Mining Persada
Perusahaan ini berkecimpung di bidang batu bara dan terletak di Provinsi Jambi.
Melansir Google Maps, PT AMP ini terletak di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.
2. PT Bangun Energi Persada
Perusahaan pertambangan batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.
3. PT Batanghari Energi Prima
Perusahaan tambang batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.
Melansir dari tambang.id, perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tebo dengan luas areal 4.380 hektare.
Baca juga: 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya
Baca juga: Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban di Tebo Lapor ke Polda Jambi
4. PT Batu Hitam Sukses
Melansir Google Maps, perusahaan ini berkantor di Kota Jambi.
5. PT Duta Energy Indonesia

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.