Perusahaan Batu Bara Disanksi

Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
GOOGLE EARTH
Satu di antara lokasi di Provinsi Jambi, alam digunduli untuk diubah menjadi tambang batu bara, namun tidak direklamasi setelah penambangan selesai. Tingkat deforestasi di Jambi masih cukup tinggi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.

10 perusahaan tambang batu bara di Jambi itu jadi bagian 190 perusahaan yang disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Sanksi penghentian sementara ini dijatuhkan setelah perusahaan melanggar terkait jaminan pascatambang.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagaimana surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2025.

Berikut daftar 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disetop Kementerian ESDM:

1. PT Anugrah Mining Persada

Perusahaan ini berkecimpung di bidang batu bara dan terletak di Provinsi Jambi.

Melansir Google Maps, PT AMP ini terletak di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.

2. PT Bangun Energi Persada

Perusahaan pertambangan batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

3. PT Batanghari Energi Prima

Perusahaan tambang batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

Melansir dari tambang.id, perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tebo dengan luas areal 4.380 hektare.

Baca juga: 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya

Baca juga: Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban di Tebo Lapor ke Polda Jambi

4. PT Batu Hitam Sukses

Melansir Google Maps, perusahaan ini berkantor di Kota Jambi.

5. PT Duta Energy Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved