Berita Jambi

Kadis dan Mantan Kadisdik Batang Hari Jadi Saksi Kasus Korupsi BOP PKBM, Kerugian Negara Rp900 juta

Kepala dinas dan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Jambi dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi BOP PKBM

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung Pengadilan Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala dinas dan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Jambi dihadirkan sebagai saksi.

Keduanya jadi saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten Batang Hari 2020-2023.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/10/2025).

Dua saksi yakni Agung Wihadi selaku mantan Kadisdik tahun 2020-2022, dan Zulfadli, Kepala Dinas Pendidikan Batang Hari sejak 2022 hingga saat ini. 

Keduanya dihadirkan untuk terdakwa Nur Asia.

Dalam keterangannya, Agung Wihadi mengungkapkan dana BOP ini berasal dari APBN dalam bentuk hibah. 

Dengan peruntukan menunjang operasional PKBM.

Agung menyebut dana BOP cair dua kali dalam setahu. "Di triwulan pertama dan teriwulan kedua," kata dia.

Baca juga: Dinas PUPR Muaro Jambi Kebut Pengerjaan Fisik Panggung Utama MTQ ke-54 Tingkat Provinsi

Baca juga: 7 Nama Pejabat Eselon III Lingkup Pemkab Kerinci Jambi yang Dilantik

Sementara terkait besaran dana BOP, Agung ragu-ragu menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

 “Saya takut salah sebut pak,  intinya di BAP ada disebutkan untuk SD berapa, SMP berapa. Kalau SD Rp 1. 300,000 Juta, kalau SMP saya lupa pastinya pak mungkin Rp 1.600,000 juta atau Rp 1.800,000 juta,” bebernya.

Sementara terkait jumlah PKBM, Agung menyebut jika tahun 2021 ada 19, tahun 2020 ada 22 PKBM.

Terkait pencairan di PKBM Anugrah, Agung mengaku lupa.

Sementara saksi Zulfadli, sekali Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari saat ini, jaksa menanyakan beberapa hal.

Zulfadli menyebutkan terkait prosedur pencairan dana BOP.

"Pencairan langsung masuk ke rekening PKBM, untuk mengontrol kami meminta surat pertanggung jawaban (SPj)," kata dia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved