Berita Jambi

Kadis dan Mantan Kadisdik Batang Hari Jadi Saksi Kasus Korupsi BOP PKBM, Kerugian Negara Rp900 juta

Kepala dinas dan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Jambi dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi BOP PKBM

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung Pengadilan Tipikor Jambi 

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2019-2023, pmerintah pusah mengalokasikan anggaran bantuan untuk Disdikbud Batanghari.

Diantaranya dalam bentuk BOP Kesetaraan yang diselenggarakan PKBM.

Hasil penyelidikan, tahun 2020-2023 diduga PKBM Anugrah milik Nur Asia melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Lantik 7 Pejabat, Wabup Kerinci Jambi Ungkap Tak Butuh Pemimpin yang Hanya Pandai Bicara

Ini terlihat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Selain itu, peserta didik di LKBM diduga fiktif.

Angka kerugian negara kasus ini seperti dikutip Tribunjambi.com dari dakwaan JPU yakni sebesar Rp 900.907.250.

Atas kasus ini, terdakwa Nur Asia didakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Bupati M. Syukur Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kejujuran

Baca juga: DPRD Tebo Keluarkan 3 Poin Rekomendasi Setelah Didemo Warga, Soal PT Tebo Indah

Baca juga: Isi Tanggapan Humas PT Tebo Indah atas Rekomendasi DPRD tentang Pencabutan HGU

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved