Demo Petani di Teb0

Isi Tanggapan Humas PT Tebo Indah atas Rekomendasi DPRD tentang Pencabutan HGU

Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, menanggapi tiga poin rekomendasi DPRD Tebo terkait persoalan HGU.

Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
DEMONSTRASI - Petani yang bermitra dengan PT Tebo Indah (TI) di Kabupaten Tebo, Jambi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tebo, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, menanggapi tiga poin rekomendasi DPRD Tebo terkait persoalan HGU.

Dia mengatakan pihaknya menghargai langkah DPRD. Parlaungan  menegaskan setiap rekomendasi memiliki mekanisme yang harus dijalani.

Parlaungan juga menjelaskan historis HGU PT TI.

Pada 2023, sebagian areal HGU terindikasi terlantar dan kini sedang dalam proses penetapan HGU terlantar oleh BPN.

"Sebenarnya sudah dikerjakan. HGU terlantar ini bukan dikuasai PT TI, tapi oleh masyarakat. Jadi, lahan itu bukan kebun milik PT TI," katanya.

Terkait rekomendasi DPRD, Parlaungan menegaskan pihaknya tetap patuh terhadap proses yang berjalan.

"Pemerintah daerah hanya merekomendasikan ke provinsi dan pemerintah pusat untuk dipelajari. Setelah ada keputusan, kami harus menghargainya. PT TI ini penerima HGU, bukan pihak yang membuat HGU," pungkasnya. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mengeluarkan rekomendasi atas tuntutan peserta unjuk rasa yang tergabung dalam 10 desa terdampak aktivitas PT Tebo Indah (TI).

Unjuk rasa digelar di halaman Kantor DPRD Tebo, Selasa (28/10/2025), dan melibatkan ratusan peserta aksi.

Setelah beberapa jam berorasi di depan kantor DPRD, perwakilan warga dan petani terdampak diterima untuk mengikuti rapat dengar pendapat guna mencari titik terang.

Rapat tersebut difasilitasi DPRD dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mendengarkan langsung tuntutan para pengunjuk rasa.

Mereka menuntut agar HGU PT Tebo Indah dicabut karena dinilai merugikan petani mitra. Selain itu, banyak kebun yang terindikasi terlantar.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Tebo menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi yang kemudian dikirimkan ke tiga kementerian, yakni:

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, agar menetapkan lahan HGU PT Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan.

2. Kementerian Pertanian RI, agar memberikan sanksi kepada PT Tebo Indah atas dugaan penelantaran lahan petani mitra.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved