Demo Petani di Teb0
Isi Tanggapan Humas PT Tebo Indah atas Rekomendasi DPRD tentang Pencabutan HGU
Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, menanggapi tiga poin rekomendasi DPRD Tebo terkait persoalan HGU.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, menanggapi tiga poin rekomendasi DPRD Tebo terkait persoalan HGU.
Dia mengatakan pihaknya menghargai langkah DPRD. Parlaungan menegaskan setiap rekomendasi memiliki mekanisme yang harus dijalani.
Parlaungan juga menjelaskan historis HGU PT TI.
Pada 2023, sebagian areal HGU terindikasi terlantar dan kini sedang dalam proses penetapan HGU terlantar oleh BPN.
"Sebenarnya sudah dikerjakan. HGU terlantar ini bukan dikuasai PT TI, tapi oleh masyarakat. Jadi, lahan itu bukan kebun milik PT TI," katanya.
Terkait rekomendasi DPRD, Parlaungan menegaskan pihaknya tetap patuh terhadap proses yang berjalan.
"Pemerintah daerah hanya merekomendasikan ke provinsi dan pemerintah pusat untuk dipelajari. Setelah ada keputusan, kami harus menghargainya. PT TI ini penerima HGU, bukan pihak yang membuat HGU," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mengeluarkan rekomendasi atas tuntutan peserta unjuk rasa yang tergabung dalam 10 desa terdampak aktivitas PT Tebo Indah (TI).
Unjuk rasa digelar di halaman Kantor DPRD Tebo, Selasa (28/10/2025), dan melibatkan ratusan peserta aksi.
Setelah beberapa jam berorasi di depan kantor DPRD, perwakilan warga dan petani terdampak diterima untuk mengikuti rapat dengar pendapat guna mencari titik terang.
Rapat tersebut difasilitasi DPRD dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mendengarkan langsung tuntutan para pengunjuk rasa.
Mereka menuntut agar HGU PT Tebo Indah dicabut karena dinilai merugikan petani mitra. Selain itu, banyak kebun yang terindikasi terlantar.
Dari hasil rapat tersebut, DPRD Tebo menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi yang kemudian dikirimkan ke tiga kementerian, yakni:
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, agar menetapkan lahan HGU PT Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan.
2. Kementerian Pertanian RI, agar memberikan sanksi kepada PT Tebo Indah atas dugaan penelantaran lahan petani mitra.
| Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian |
|
|---|
| Roadmap AI untuk Ruang Digital Aman |
|
|---|
| Prediksi Skor St. Pauli vs Hoffenheim, Head to Head dan Statistik di DFB Pokal |
|
|---|
| Lantik 7 Pejabat, Wabup Kerinci Jambi Ungkap Tak Butuh Pemimpin yang Hanya Pandai Bicara |
|
|---|
| Prediksi Skor Inter de Valdemoro vs Getafe , Head to Head dan Statistik di Copa del Rey |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.