Berita Jambi

Kadis dan Mantan Kadisdik Batang Hari Jadi Saksi Kasus Korupsi BOP PKBM, Kerugian Negara Rp900 juta

Kepala dinas dan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Jambi dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi BOP PKBM

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung Pengadilan Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala dinas dan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Jambi dihadirkan sebagai saksi.

Keduanya jadi saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten Batang Hari 2020-2023.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/10/2025).

Dua saksi yakni Agung Wihadi selaku mantan Kadisdik tahun 2020-2022, dan Zulfadli, Kepala Dinas Pendidikan Batang Hari sejak 2022 hingga saat ini. 

Keduanya dihadirkan untuk terdakwa Nur Asia.

Dalam keterangannya, Agung Wihadi mengungkapkan dana BOP ini berasal dari APBN dalam bentuk hibah. 

Dengan peruntukan menunjang operasional PKBM.

Agung menyebut dana BOP cair dua kali dalam setahu. "Di triwulan pertama dan teriwulan kedua," kata dia.

Baca juga: Dinas PUPR Muaro Jambi Kebut Pengerjaan Fisik Panggung Utama MTQ ke-54 Tingkat Provinsi

Baca juga: 7 Nama Pejabat Eselon III Lingkup Pemkab Kerinci Jambi yang Dilantik

Sementara terkait besaran dana BOP, Agung ragu-ragu menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

 “Saya takut salah sebut pak,  intinya di BAP ada disebutkan untuk SD berapa, SMP berapa. Kalau SD Rp 1. 300,000 Juta, kalau SMP saya lupa pastinya pak mungkin Rp 1.600,000 juta atau Rp 1.800,000 juta,” bebernya.

Sementara terkait jumlah PKBM, Agung menyebut jika tahun 2021 ada 19, tahun 2020 ada 22 PKBM.

Terkait pencairan di PKBM Anugrah, Agung mengaku lupa.

Sementara saksi Zulfadli, sekali Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari saat ini, jaksa menanyakan beberapa hal.

Zulfadli menyebutkan terkait prosedur pencairan dana BOP.

"Pencairan langsung masuk ke rekening PKBM, untuk mengontrol kami meminta surat pertanggung jawaban (SPj)," kata dia.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2019-2023, pmerintah pusah mengalokasikan anggaran bantuan untuk Disdikbud Batanghari.

Diantaranya dalam bentuk BOP Kesetaraan yang diselenggarakan PKBM.

Hasil penyelidikan, tahun 2020-2023 diduga PKBM Anugrah milik Nur Asia melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Lantik 7 Pejabat, Wabup Kerinci Jambi Ungkap Tak Butuh Pemimpin yang Hanya Pandai Bicara

Ini terlihat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Selain itu, peserta didik di LKBM diduga fiktif.

Angka kerugian negara kasus ini seperti dikutip Tribunjambi.com dari dakwaan JPU yakni sebesar Rp 900.907.250.

Atas kasus ini, terdakwa Nur Asia didakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Bupati M. Syukur Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kejujuran

Baca juga: DPRD Tebo Keluarkan 3 Poin Rekomendasi Setelah Didemo Warga, Soal PT Tebo Indah

Baca juga: Isi Tanggapan Humas PT Tebo Indah atas Rekomendasi DPRD tentang Pencabutan HGU

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved