Demo Petani di Tebo
DPRD Tebo Keluarkan 3 Poin Rekomendasi Setelah Didemo Warga, Soal PT Tebo Indah
DPRD Tebo mengeluarkan tiga poin rekomendasi resmi yang akan dikirimkan ke tiga kementerian
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sejumlah petani yang bermitra dengan PT Tebo Indah (TI) dan warga dari 10 desa terdampak menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tebo, Selasa (28/10/2025).
Setelah beberapa jam berorasi di depan kantor DPRD, perwakilan warga dan petani diterima untuk mengikuti rapat dengar pendapat guna mencari titik terang persoalan.
Rapat tersebut difasilitasi DPRD dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mendengarkan langsung tuntutan para demonstran.
Dari hasil rapat, DPRD Tebo mengeluarkan tiga poin rekomendasi resmi yang akan dikirimkan ke tiga kementerian, yakni:
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, agar menetapkan lahan HGU PT Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan.
2. Kementerian Pertanian RI, agar memberikan sanksi kepada PT Tebo Indah atas dugaan penelantaran lahan petani mitra.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, agar menjatuhkan sanksi atas kerusakan lingkungan di area konsesi PT Tebo Indah serta meminta perusahaan memberi ganti rugi kepada petani dan warga terdampak.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Kami menindaklanjuti hasil rapat sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD. Aspirasi masyarakat harus sampai ke pemerintah pusat agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujar Khalis Mustiko.
Massa dalam aksinya menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD segera merekomendasikan pencabutan HGU PT Tebo Indah yang dinilai telah menelantarkan lahan dan merugikan warga sekitar.
Sementara itu, koordinator aksi Hafizan Romi mengapresiasi langkah DPRD yang telah mengeluarkan rekomendasi ke tiga kementerian.
Dia berharap HGU PT Tebo Indah segera dicabut. Dengan begitu, masyarakat terdampak dapat mengelola kembali lahan yang selama ini dikuasai perusahaan.
Selain itu, Hafizan juga menyoroti banyaknya lahan perusahaan yang tidak ditanami kelapa sawit sehingga merugikan petani mitra karena hasil bagi yang kecil.
"Lahan yang terlantar sekitar 600 hektare dari total 2.600 hektare yang dikelola PT Tebo Indah,” ungkapnya.
Dia juga mengklaim lahan yang dikelola perusahaan tidak produktif.
"Bagi hasilnya kecil karena lahan tidak standar dan tidak produktif," pungkasnya. (Tribun Jambi/Sopianto)
Baca juga: Petani Mitra PT Tebo Indah di Tebo Jambi Demo ke DPRD, Ini Daftar Tuntutannya
Baca juga: Sampai Hati Sejoli Bekap Bayi dengan Lakban lalu Buang di Persawahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sejumlah-petani-yang-bermitra-ke-PT-Tebo-Indah-TI-dan-10-desa.jpg)