Suap RAPBD Provinsi Jambi

Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
IG
Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024). Ia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017. 

Ia berharap melalui pledoi tersebut hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan mungkin.

Di luar persidangan, kuasa hukum Suliyanti, Azhari, menyampaikan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya dan menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa.

Sementara itu, JPU KPK menyampaikan bahwa terdakwa tidak dikenakan tuntutan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh dana yang diterima.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Baca juga: Guru Dibentak Siswa Sekolah Lain, Ratusan Pelajar Langsung Parani

Baca juga: Janggal karena AKBP B tak Hadir saat Autopsi Dosen yang Ia Temukan

Baca juga: Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved