Suap RAPBD Provinsi Jambi
Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ia berharap melalui pledoi tersebut hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan mungkin.
Di luar persidangan, kuasa hukum Suliyanti, Azhari, menyampaikan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya dan menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa.
Sementara itu, JPU KPK menyampaikan bahwa terdakwa tidak dikenakan tuntutan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh dana yang diterima.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.
Baca juga: Guru Dibentak Siswa Sekolah Lain, Ratusan Pelajar Langsung Parani
Baca juga: Janggal karena AKBP B tak Hadir saat Autopsi Dosen yang Ia Temukan
Baca juga: Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Suliyanti_DPRD-JAMBI_KETOK-PALU.jpg)