Pembunuhan di Merangin

Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok

Pengungkapan kasus perampokan di sebuah penginapan di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berbuntut dendam.

|
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Dua pria di Merangin membunuh seorang yang mengaku melaporkan kakaknya terlibat kasus perampokan. Kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Bangko. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengungkapan kasus perampokan di sebuah penginapan di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berbuntut dendam.

Putra, adik satu di antara pelaku perampokan akhirnya membunuh seorang yang mengaku mengadukan kasus perampokan tersebut.

Putra dan temannya, Riau Wanja, kini menjadi terdakwa dan harus mempertenggungjawabkan perbuatannya setelah membunuh Juliansa pada 4 Juli 2025 lalu.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan dua perampok yang beraksi di penginapan pada 5 April 2025.

Polsek Lembah Masurai mengamankan para pelaku perampokan terhadap sejumlah pelajar di Penginapan Asyifa (dalam dakwaan jaksa disebut Penginapan Syifana), Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, dan membuat warga sekitar heboh.

Para korban diketahui merupakan sekelompok pelajar yang sedang menginap.

Secara tiba-tiba, tiga pelaku masuk ke kamar dan mengancam mereka menggunakan senjata tajam.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa lari tujuh unit telepon genggam serta sebuah tas.

Salah satu pelaku bahkan menakut-nakuti para pelajar agar tidak berani melapor.

"Jangan bilang ke siapa-siapa kalau mau selamat!" kata pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berinisial Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35).

Dua pelaku, yakni DG dan A, ditangkap petugas di sebuah pondok persembunyian di kawasan Sungai Ladi.

Proses penangkapan berlangsung cukup berat. Polisi harus menempuh perjalanan panjang—empat jam menggunakan kendaraan dan lima jam berjalan kaki.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved