Pembunuhan di Merangin

Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok

Pengungkapan kasus perampokan di sebuah penginapan di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berbuntut dendam.

|
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Dua pria di Merangin membunuh seorang yang mengaku melaporkan kakaknya terlibat kasus perampokan. Kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Bangko. 

Putra langsung menghubungi Anja agar bersiap di galaran.

Putra kemudian mengikuti Juli hingga melihatnya berhenti untuk memperbaiki barang di atas motor. Saat itu, Anja tampak berada tidak jauh dari Juli.

Putra kemudian berteriak memanggil Juli. Juli menoleh dan Putra langsung menarik pisau dari pinggang kirinya.

Putra menusuk korban, sementara Wanja yang berada sekitar dua meter dari Juli juga menghunuskan pisau.

Korban tak berdaya dan rebah dalam keadaan tak sadarkan diri.

Melihat kondisi Juli, Putra dan Anja langsung melarikan diri ke Sungai Tebal menggunakan motor.

Pisau yang digunakan saksi Riau Wanja dibuang di sekitar kebun.

Kabur Menuju Lahat, Ditangkap di Bangko

Setelah melarikan diri ke Sungai Tebal, Anja menghubungi seseorang bernama Erwin untuk mengabarkan bahwa mereka telah menghabisi nyawa Juli.

Erwin meminta keduanya datang ke galaran dan memberikan uang Rp400 untuk biaya melarikan diri ke Lahat.

Erwin juga memerintahkan seorang bernama Evan Romadhoni mengantar mereka menggunakan mobil milik Erwin.

Namun, perjalanan mereka terhenti di sekitar Desa Pulau Rengas, saat menuju Bangko.

Keduanya ditangkap.

Dihadapkan ke Pengadilan

Perkara ini sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Bangko.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved