Pembunuhan di Merangin

Bujang Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kapolres Merangin, AKBP A Nanan Setyo Utomo, mengatakan masih melakukan penyelidikan.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kapolres Merangin, AKBP A Nanan Setyo Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Syamsi Ubai dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan, masih melakukan penyelidikan.
 
Sejauh ini sebutnya, baru lima saksi yang telah dimintai keterangan. Dua orang anak kandung pelaku, satu orang dari adik iparnya, dan dua orang lagi dari anggota polisi yang kebetulan bertetangga dengan korban.
 
“Untuk ancaman hukuman, pelaku bisa dijerat dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 Jo KUHP Pasal 338. Dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved