Berita Merangin
Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Perampokan di Tabir Selatan Jambi Berhasil Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Tiga Pelaku Perampokan di Tabir Selatan Berhasil Dibekuk Polisi
- Tiga pelaku perampokan bersenjata ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi di Desa Gading Jaya, sementara tiga pelaku lain masih DPO.
- Korban adalah pasangan suami istri yang disergap enam pelaku bersenjata, diikat dengan borgol plastik, dan kehilangan uang Rp100 juta, dua motor, serta tiga HP.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di wilayah hukum Polres Merangin.
Perampokan terjadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada Senin (17/11/2025) malam.
Tiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Sosok Dinda dan TW Bibi yang Jual Keponakan Perempuan di Jambi, Bawa ke Mendalo
Korban perampokan adalah pasangan suami istri berinisial DAL dan N yang sedang berada di rumahnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, saat DAL membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya, enam orang pelaku memakai penutup wajah mendobrak pintu rumah mereka dan langsung menodongkan senjata api ke arah keduanya.
Salah satu pelaku memukul kepala suami korban. Para pelaku kemudian mengikat keduanya menggunakan borgol plastik, mengacak-acak isi rumah, lalu membawa kabur uang tunai senilai Rp100 juta, dua sepeda motor, dan tiga telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Tabir Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Merangin dipimpin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto langsung menuju lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Baca juga: Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka di rumah masing-masing: HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial IS (38) di kawasan Trans SPC, Desa Muara Delang, pada hari yang sama.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka—HY alias Jempong (37), LA (22), dan IS (38)—mengakui keterlibatan mereka dalam aksi perampokan tersebut.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp86.311.000, lima telepon genggam, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua mobil Honda Brio dan Suzuki Ertiga, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, senjata api mainan, serta dua bilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut.
“Kami masih memburu tiga orang pelaku lainnya, identitasnya telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Epy Koto.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tiga-Pelaku-Perampokan-di-Tabir-Selatan-Berhasil-Dibekuk-Polisi.jpg)