Pembunuhan di Merangin

Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok

Pengungkapan kasus perampokan di sebuah penginapan di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berbuntut dendam.

|
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Dua pria di Merangin membunuh seorang yang mengaku melaporkan kakaknya terlibat kasus perampokan. Kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Bangko. 

Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa Kejari Merangin pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu, sidang berlanjut pada pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.

Disclaimer:

Artikel ini telah mengalami penyuntingan oleh redaksi pada bagian judul.

Baca juga: Tante di Jambi Menunggu di Luar selagi Keponakan Diikat Dipaksa Layani Pria

Baca juga: Perwira Polisi Digerebek Lagi sama Istri Teman di Rumah Dinas Kosong

Baca juga: Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved