Pembunuhan di Merangin
Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok
Pengungkapan kasus perampokan di sebuah penginapan di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berbuntut dendam.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengungkapan kasus perampokan di sebuah penginapan di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berbuntut dendam.
Putra, adik satu di antara pelaku perampokan akhirnya membunuh seorang yang mengaku mengadukan kasus perampokan tersebut.
Putra dan temannya, Riau Wanja, kini menjadi terdakwa dan harus mempertenggungjawabkan perbuatannya setelah membunuh Juliansa pada 4 Juli 2025 lalu.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan dua perampok yang beraksi di penginapan pada 5 April 2025.
Polsek Lembah Masurai mengamankan para pelaku perampokan terhadap sejumlah pelajar di Penginapan Asyifa (dalam dakwaan jaksa disebut Penginapan Syifana), Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, dan membuat warga sekitar heboh.
Para korban diketahui merupakan sekelompok pelajar yang sedang menginap.
Secara tiba-tiba, tiga pelaku masuk ke kamar dan mengancam mereka menggunakan senjata tajam.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa lari tujuh unit telepon genggam serta sebuah tas.
Salah satu pelaku bahkan menakut-nakuti para pelajar agar tidak berani melapor.
"Jangan bilang ke siapa-siapa kalau mau selamat!" kata pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berinisial Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35).
Dua pelaku, yakni DG dan A, ditangkap petugas di sebuah pondok persembunyian di kawasan Sungai Ladi.
Proses penangkapan berlangsung cukup berat. Polisi harus menempuh perjalanan panjang—empat jam menggunakan kendaraan dan lima jam berjalan kaki.
Saat akan diamankan, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas menembak untuk melumpuhkan mereka.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup sejumlah handphone rampasan, sebilah senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.
Saat penangkapan itu, satu tersangka lainnya, Z, melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran masih terus dilakukan.
Adik Dendam
Berdasarkan dakwaan jaksan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangko, aksi pembunuhan itu dilakukan pada 4 Juli 2025 siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah penangkapan Dedi Gunawan alias Delon pada Mei 2025 lalu, korban mengirim pesan kepada adiknya, Putra, yang menjadi salah satu pelaku pembunuhan.
Isinya, "jangan main-main dengan aku, ini baru kakak kamu aku cepuin, nanti giliran kamu."
Pesan tersebut menimbulkan rasa sakit hati dan mendorong Putra untuk berniat menghabisi nyawa Juli.
Pada Juni 2025, terdakwa bertemu dengan Riau Wanja alias Anja.
Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi bahwa Juli adalah orang yang melaporkan Delon.
Mendengar itu, Anja menyatakan kesediaannya membantu.
Lakukan Pembunuhan
Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Putra dan Anja sedang memperbaiki jalan kebun (galaran) di Sebrang Nilo, Desa Sungai Tebal.
Keduanya sudah menyiapkan pisau masing-masing; Anja membawa dua bilah pisau dan Putra membawa satu pisau yang disimpan di pinggang kiri.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Putra melihat Juli mengenakan sweter kuning dan celana pendek sambil mengendarai sepeda motor berwarna silver.
Putra langsung menghubungi Anja agar bersiap di galaran.
Putra kemudian mengikuti Juli hingga melihatnya berhenti untuk memperbaiki barang di atas motor. Saat itu, Anja tampak berada tidak jauh dari Juli.
Putra kemudian berteriak memanggil Juli. Juli menoleh dan Putra langsung menarik pisau dari pinggang kirinya.
Putra menusuk korban, sementara Wanja yang berada sekitar dua meter dari Juli juga menghunuskan pisau.
Korban tak berdaya dan rebah dalam keadaan tak sadarkan diri.
Melihat kondisi Juli, Putra dan Anja langsung melarikan diri ke Sungai Tebal menggunakan motor.
Pisau yang digunakan saksi Riau Wanja dibuang di sekitar kebun.
Kabur Menuju Lahat, Ditangkap di Bangko
Setelah melarikan diri ke Sungai Tebal, Anja menghubungi seseorang bernama Erwin untuk mengabarkan bahwa mereka telah menghabisi nyawa Juli.
Erwin meminta keduanya datang ke galaran dan memberikan uang Rp400 untuk biaya melarikan diri ke Lahat.
Erwin juga memerintahkan seorang bernama Evan Romadhoni mengantar mereka menggunakan mobil milik Erwin.
Namun, perjalanan mereka terhenti di sekitar Desa Pulau Rengas, saat menuju Bangko.
Keduanya ditangkap.
Dihadapkan ke Pengadilan
Perkara ini sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Bangko.
Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa Kejari Merangin pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu, sidang berlanjut pada pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.
Disclaimer:
Artikel ini telah mengalami penyuntingan oleh redaksi pada bagian judul.
Baca juga: Tante di Jambi Menunggu di Luar selagi Keponakan Diikat Dipaksa Layani Pria
Baca juga: Perwira Polisi Digerebek Lagi sama Istri Teman di Rumah Dinas Kosong
Baca juga: Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah Diduga jadi Korban TPPO setelah Diimingi Ikut Seleksi Klub
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman-ilustrari-penusukan-ilustrasi-pembunuhan-18102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.