Pembunuhan di Kerinci

Agus Habisi Nyawa Wanita di Kerinci dan Kabur ke Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Agus Kurnia Saputra, terdakwa pembunuhan perempuan di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, dituntut 15 tahun penjara.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
PEMBUNUHAN - Agus, tersangka pembunuhan terhadap EJ (45) warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, Jambi, sempat diinterogasi pasca dijemput tim Polres Kerinci di Malaysia. Kini ia dituntut 15 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Agus Kurnia Saputra, terdakwa pembunuhan perempuan di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, dituntut 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kerinci menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Persidangan Berlangsung Tegang

Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (19/11/2025).

Persidangan sempat berlangsung tegang karena keluarga korban memprotes dan menilai hukuman jaksa terlalu ringan dibandingkan perbuatan terdakwa.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting.

Persidangan digelar terbuka dan mendapat penjagaan ketat dari Polres Kerinci.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Elli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh.

Peristiwa tersebut terjadi di ruko milik terdakwa di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mengarah pada pasal pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHPIdana.

Namun, jaksa menilai perbuatan terdakwa mengarah pada dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

Sampaikan Pledoi Lisan

Di muka sidang, terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan kepada majelis hakim.

Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh korban.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved