Pembunuhan di Kerinci
Inilah Kronologis Penangkapan Amri
TRIBUNJAMBI.COM– Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, tertangkapnya pelaku pembunuhan tersebut
Penulis: edijanuar | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, tertangkapnya pelaku pembunuhan tersebut, merupakan prestasi yang membanggakan yang dilakukan petugas di lapangan. Pasalnya, alat bukti yang berhasil ditemukan di lapangan sangat terbatas.
“Barang bukti yang kita temukan dilapangan hanya sebilah pisau, bungkusan tuak, dan informasi dari keluarga bahwa motor milik korban juga ikut hilang,” terang AKBP Ismail, menjelaskan kronologis penangkapan.
Dengan modal tersebut, petugas akhirnya dibagi dalam dua tim. Tim I bertugas untuk memiliah siapa kira-kira teman dekat korban. Sedangkan tim kedua bertugas untuk siapa orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban, serta kebiasaan korban sehari-hari.
“Tim mendapatkan informasi korban sempat menerima telepon dari salah seorang rekannya melalui handpon kakaknya. Hanya saja nomor handpone tersebut sudah tidak tersimpan lagi Karena dihapus,” ungkap Kapolres.
Penelepon tersebut, mengaku bernama Amri. Hanya saja, informasinya ia masih ditahan di Lapas Bungo. “Petugas langsung berangkat ke Bungo, untuk memastikan keberadaan Amri. Namun sesampainya di sana, ternyata tahanan yang bernama Amri sudah bebas,” ujarnya.
Petugas terus berupaya mencari kebedaraan Amri. Satu minggu berselang, ada kabar Amri berada di Jangkat, tepatnya di salah satu kampong yang menjadi tempat pemukiman warga Kerinci yang ada di daerah tersebut.
“Petugas langsung berangkat untuk memastikan informasi tersebut. Penyelidikan di tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian korban, dilakukan selama tiga hari, dan setelah itu petugas kembali ke Polres,” sebut Kapolres.
Petugas kembali berangkat ke Jangkat, dan menemukan lokasi Amri. Sebelumnya, petugas juga mendapat kabar ada sepeda motor yang dibawa Amri, yang nomor platnya sama dengan motor milik korban pembunuhan.
“Senin (2/4), Amri akhrinya ditangkap, dan dibawa ke Mapolres Kerinci. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pembuhan tersebut hanya dilakukan Amri saja. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, Amri diancam pasal 338 primer, subsidear pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, tertangkapnya pelaku pembunuhan tersebut, merupakan prestasi yang membanggakan yang dilakukan petugas di lapangan. Pasalnya, alat bukti yang berhasil ditemukan di lapangan sangat terbatas.
“Barang bukti yang kita temukan dilapangan hanya sebilah pisau, bungkusan tuak, dan informasi dari keluarga bahwa motor milik korban juga ikut hilang,” terang AKBP Ismail, menjelaskan kronologis penangkapan.
Dengan modal tersebut, petugas akhirnya dibagi dalam dua tim. Tim I bertugas untuk memiliah siapa kira-kira teman dekat korban. Sedangkan tim kedua bertugas untuk siapa orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban, serta kebiasaan korban sehari-hari.
“Tim mendapatkan informasi korban sempat menerima telepon dari salah seorang rekannya melalui handpon kakaknya. Hanya saja nomor handpone tersebut sudah tidak tersimpan lagi Karena dihapus,” ungkap Kapolres.
Penelepon tersebut, mengaku bernama Amri. Hanya saja, informasinya ia masih ditahan di Lapas Bungo. “Petugas langsung berangkat ke Bungo, untuk memastikan keberadaan Amri. Namun sesampainya di sana, ternyata tahanan yang bernama Amri sudah bebas,” ujarnya.
Petugas terus berupaya mencari kebedaraan Amri. Satu minggu berselang, ada kabar Amri berada di Jangkat, tepatnya di salah satu kampong yang menjadi tempat pemukiman warga Kerinci yang ada di daerah tersebut.
“Petugas langsung berangkat untuk memastikan informasi tersebut. Penyelidikan di tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian korban, dilakukan selama tiga hari, dan setelah itu petugas kembali ke Polres,” sebut Kapolres.
Petugas kembali berangkat ke Jangkat, dan menemukan lokasi Amri. Sebelumnya, petugas juga mendapat kabar ada sepeda motor yang dibawa Amri, yang nomor platnya sama dengan motor milik korban pembunuhan.
“Senin (2/4), Amri akhrinya ditangkap, dan dibawa ke Mapolres Kerinci. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pembuhan tersebut hanya dilakukan Amri saja. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, Amri diancam pasal 338 primer, subsidear pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.